Apakah Perpanjang SKCK bisa Diwakilkan? Ini Penjelasannya

Berita Bisnis
Berita dan Informasi Praktis soal Ekonomi Bisnis
Konten dari Pengguna
19 Desember 2023 16:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi apakah perpanjang SKCK bisa diwakilkan. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi apakah perpanjang SKCK bisa diwakilkan. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Apakah perpanjang SKCK bisa diwakilkan? Pertanyaan tersebut kerap muncul ketika masyarakat ingin mengurus perpanjangan surat ini.
ADVERTISEMENT
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan dokumen resmi yang diterbitkan kepolisan. Surat ini umumnya diperlukan untuk keperluan administratif seperti melamar kerja, melanjutkan studi, dan keperluan lainnya.
Adapun SKCK memiliki masa berlaku sampai 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila telah melewati masa berlaku, dokumen tersebut perlu diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Apakah Perpanjang SKCK Bisa Diwakilkan?

Ilustrasi apakah perpanjang SKCK bisa diwakilkan. Foto: Pexels
Sebagian orang mungkin memiliki kendala waktu maupun kesibukan sehingga tak sempat datang langsung ke kantor polisi untuk mengurus perpanjangan SKCK.
Pembuatan baru dan perpanjangan SKCK memiliki aturan yang berbeda. Jika yang bersangkutan ingin membuat SKCK baru, dalam pembuatannya tak boleh diwakilkan. Sebab, diperlukan perekaman sidik jari dan foto.
Namun lain halnya dengan perpanjangan SKCK. Mengutip dari laman resmi polreskendal.net, perpanjangan SKCK bisa diwakilkan orang lain. Dengan ketentuan orang yang diberi kuasa untuk mengurus perpanjangan SKCK membawa persyaratan yang lengkap serta surat kuasa.
ADVERTISEMENT
Seseorang dapat membuat SKCK dengan syarat perpanjangan apabila masa berlaku SKCK sudah habis kurang dari 1 tahun. Jika masa berlaku dokumen tersebut sudah habis lebih dari 1 tahun, penerbitan SKCK dilakukan dengan syarat SKCK baru.
Dalam laman polri.go.id, disebutkan berbagai persyaratan yang harus dibawa untuk memperpanjang masa berlaku SKCK. Dokumen yang harus dipersiapkan antara lain:

Cara Memperpanjang SKCK Diwakilkan Orang Lain

Ilustrasi cara perpanjangan SKCK. Foto: Pexels

1. Siapkan kelengkapan berkas persyaratan

ADVERTISEMENT
Agar seluruh proses berjalan lancar, maka pastikan segala berkas persyaratan disiapkan untuk memperpanjang SKCK.
Jika dalam hal ini mengutus orang lain untuk mengurus perpanjangan, terdapat persyaratan tambahan, yaitu harus membawa surat kuasa dan identitas diri orang yang diberi kuasa.
Surat kuasa dibuat dengan mencantumkan tanda tangan kedua belah pihak dan telah dibubuhi meterai.

2. Datang ke kantor polisi untuk mengurus perpanjangan

Setelah semua syarat lengkap, langkah berikutnya adalah datang ke Polres maupun Polsek setempat dan menyerahkan seluruh berkas persyaratan.

3. Perpanjangan SKCK diproses

Apabila semua syarat sudah diterima pihak kepolisan dan telah disetujui, perpanjangan SKCK bisa segera diproses.
Ketika SKCK berhasil diterbitkan, bayar biaya administrasi. Besaran biaya perpanjangan SKCK adalah sebesar Rp30.000 yang dapat dibayarkan di loket kantor polisi.
(SA)