Sidang Kasus Diklat Menwa UNS Solo: Jaksa Pikir-pikir, Keluarga Korban Kecewa

Konten Media Partner
4 April 2022 15:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang kasus kekerasan dalam Diklat Menwa UNS Solo di Pengadilan Negeri Solo, Senin (04/04/2022). FOTO: Agung Santoso
zoom-in-whitePerbesar
Sidang kasus kekerasan dalam Diklat Menwa UNS Solo di Pengadilan Negeri Solo, Senin (04/04/2022). FOTO: Agung Santoso
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SOLO - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada 2 terdakwa kasus kekerasan dalam Diklat Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Nanang Fahrizal Maulana (22) dan Faizal Pujut Juliono (22).
ADVERTISEMENT
Keduanya dianggap melanggar Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), karena alpa sehingga menyebabkan peserta diklat Gilang Endi Saputra meninggal.
Menanggapi putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Ambar Prasongko menyatakan jika pihaknya masih pikir-pikir.
Ia mengaku akan berkoordinasi terlebih dahulu, perihal kemungkinan mengajukan banding.
“Hasil putusan sidang sangat mencolok. Kami membuktikan (ada pelanggaran) Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan tuntutan 7 tahun, tapi diputus Pasal 359 KUHP tentang kelalaian,” tandasnya, Senin (04/04/2022).
Ayah Gilang Endi Saputro, Sunardi, mengaku kecewa atas putusan hakim yang memvonis kedua terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara.
Kekecewaan serupa dirasakan ibu korban, Endang Budi Astuti, yang menangis usai sidang.
Ibu korban, Endang Budi Astuti, dipapah keluarga saat meninggalkan ruang sidang. FOTO: Agung Santoso
“Kami kecewa. Semua kami serahkan ke jaksa (untuk) banding atau tidaknya. Karena keputusan hakim seperti itu,” jelas Endang.
ADVERTISEMENT
Sementara itu anggota tim penasehat hukum terdakwa, Ari Santoso, mengaku menghormati putusan hakim.
Menurut dia, fakta persidangan menunjukkan jika tidak ada penganiayaan, pemukulan dengan senjata replika maupun penganiayaan yang dilakukan kliennya.
Sebelumnya, majelis hakim PN Solo menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada terdakwa kasus kekerasan dalam Diklat Menwa UNS Solo.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 7 tahun penjara.
(Agung Santoso)