Rektor UNS soal Sidang Kasus Diklat Menwa: Tunggu Saja Proses Hukumnya

Konten Media Partner
2 Februari 2022 21:14 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rektor UNS, Jamal Wiwoho. FOTO: Agung Santoso
zoom-in-whitePerbesar
Rektor UNS, Jamal Wiwoho. FOTO: Agung Santoso
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SOLO - Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus dugaan kekerasan dalam Diklat Menwa yang mengakibatkan kematian Gilang Endi Saputra, kepada penegak hukum.
ADVERTISEMENT
"Saya serahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku. Sejak awal saya katakan bahwa UNS tidak mencampuri hal-hal yang mengarah kepada tindakan pidana,” tandas Rektor UNS, Jamal Wiwoho, Rabu (02/02/2022).
Jamal menambahkan, proses hukum terhadap kasus dugaan kekerasan yang menewaskan mahasiswanya itu terus berjalan.
“Saya orang hukum. maka saya tidak akan mencampuri penegakan hukum. Karena ini proses pidana, tunggu saja proses hukumnya.”
Meski demikian, Jamal meyakinkan jika UNS tetap memfasilitasi aparat dalam proses hukum tersebut.
“Misalnya untuk kepentingan saksi. Bagaimana memudahkan mereka yang akan dipanggil, daripada ke alamat rumah yang jauh, bisa saja dipanggil lewat sini (UNS) saja,” jelas dia.
Jamal juga menegaskan, hingga kini Menwa UNS masih dibekukan karena beberapa pertimbangan.
ADVERTISEMENT
“Ada beberapa aspek pertimbangan. Misalnya saja, betapa sedihnya keluarga korban,” kata dia.
Seperti diberitakan, sidang kasus dugaan kekerasan dalam Diklat Menwa UNS digelar mulai hari ini.
Dalam sidang perdana tersebut, kedua terdakwa yakni Faizal Pujut Juliono (22) dan Nanang Fahrizal Maulana (22) mengikuti sidang secara online dari Rutan Kelas 1A Solo.
(Agung Santoso)