Main Judi Pakai Dadu Virtual, Empat Warga Solo Diciduk

Konten Media Partner
13 Maret 2021 21:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menahan empat penjudi yang menggunakan dadu virtual
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menahan empat penjudi yang menggunakan dadu virtual
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SOLO-Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo menciduk 4 pria yang sedang berjudi di kawasan Banyuagung, Kota Solo, Sabtu (13/03/2021). Uniknya, mereka bermain judi menggunakan dadu virtual memakai aplikasi di android.
ADVERTISEMENT
"Kami memperoleh laporan dari masyarakat," kata Kepala Satuan Sabhara Polresta Solo Kompol Sutoyo. Dia lantas menerjunkan tim untuk melakukan pengecekan. Di lokasi, mereka menemukan empat pria yang sedang bermain judi dadu.
Salah satu yang ditangkap adalah AA (36) yang berperan sebagai bandar. Dalam permainan itu, mereka memakai dadu virtual menggunakan sebuah aplikasi android. Selain menangkap pelaku, polisi juga langsung menyita handphone yang digunakan.
Diduga, mereka sengaja menggunakan dadu virtual untuk menyamarkan aktivitas tersebut. Namun, petugas berhasil menemukan aplikasi itu saat memeriksa handphone pelaku.
Selain AA, polisi juga menangkap tiga orang lainnya sebagai pemasang taruhan. Mereka adalah S (63) KMY (46) dan PS (40). Polisi juga menyita uang yang digunakan sebagai taruhan.
ADVERTISEMENT
Menurut Sutoyo, polisi menjerat keempat tersangka menggunakan pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur mengenai perjudian. "Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," katanya.
(Agung Santoso)