Langgar Aturan, 4 Hajatan di Boyolali Dibubarkan Petugas

Konten Media Partner
7 Februari 2021 21:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kegiatan ekonomi di salah satu pasar di Boyolali saat pelaksanaan gerakan Jateng 2 Hari di Rumah Saja
zoom-in-whitePerbesar
Kegiatan ekonomi di salah satu pasar di Boyolali saat pelaksanaan gerakan Jateng 2 Hari di Rumah Saja
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
BOYOLALI-4 Kegiatan hajatan yang digelar masyarakat di Boyolali, Jawa Tengah, terpaksa dibubarkan petugas lantaran melanggar ketentuan. Jumlah tamu yang datang di hajatan melampaui batasan yang diperkenankan dalam pelaksanaan gerakan Jateng 2 Hari di Rumah Saja.
ADVERTISEMENT
"Kami terpaksa membubarkan lantaran melanggar aturan," kata Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Boyolali, Mochammad Supriyatin, Minggu (07/02).
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Boyolali masih memperkenankan warga menggelar hajatan selama pelaksanaan gerakan Jateng 2 Hari di Rumah Saja. Hanya saja, tamu yang diperkenankan menghadiri acara hajatan tidak lebih dari 30 orang.
Lokasi hajatan yang dibubarkan berada di Gedung PGRI dan Desa Karanggeneng, Kecamatan Boyolali Kota. Selanjutnya petugas juga membubarkan hajatan di Kecamatan Musuk serta hajatan di Desa Wonodoyo, Kecamatan Cepogo.
Berdasarkan pantauan, kegiatan ekonomi di Boyolali masih berjalan terutama di sejumlah pasar tradisional. Para pedagang masih tetap berjualan meski jumlah pembeli tidak sebanyak biasanya.
ADVERTISEMENT
"Kami tetap berjualan tapi pembelinya agak berkurang," kata salah satu pedagang di Pasar Boyolali, Yani (48). Menurutnya, banyak masyarakat yang mengira pasar ditutup saat pelaksanaan gerakan Jateng 2 Hari di Rumah Saja.
Sedangkan di Pasar Pipo atau Pasar Pengging Baru, Kecamatan Banyudono, kegiatan jual-beli masih cukup ramai. Sebab, perdagangan di Hari Minggu bertepatan dengan hari pasaran Wage yang menjadi tradisi keramaian di pasar itu.
(Agung Santoso)