Dugaan Korupsi BUMDes Berjo Karanganyar: Mantan Dirut dan Kades Jadi Tersangka

Konten Media Partner
15 September 2022 16:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi korupsi. FOTO: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi korupsi. FOTO: Shutterstock
ADVERTISEMENT
KARANGANYAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar akhirnya menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar.
ADVERTISEMENT
Keduanya adalah Kepala Desa (Kades) Berjo, Suyatno dan mantan Dirut BUMDes, Eko Kamsono.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah, menerangkan jika penetapan tersangka dugaan korupsi dana BUMDes Berjo dilakukan usai penyidik kejaksaan mengantongi sejumlah alat bukti.
“Yakni keterangan saksi, keterangan saksi ahli dan beberapa dokumen,” terangnya, Kamis (15/09/2022).
Selain itu, imbuh Gilang, berdasarkan penghitungan Inspektorat Karanganyar, telah ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,16 miliar dalam kasus tersebut.
“Penahanan tersangka akan dilakukan setelah pemeriksaan nanti, jika secara subjektif dan objektif memenuhi syarat untuk ditahan.”
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah. FOTO: Agung Santoso
Mengenai peran masing-masing tersangka, Gilang tidak bersedia membeberkan.
“Itu materi penyidikan yang tidak bisa kami sampaikan. Yang jelas keduanya memiliki peran dan tanggung jawab masing-masing. Kami sudah menemukan kesalahan masing-masing tersangka,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LAPAAN RI, Kusumo Putro, mengapresiasi kemajuan penanganan kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo oleh Kejari Karanganyar.
Meski demikian Kusumo mendesak agar kejaksaan mengungkap aktor intelektual dan inisiator di balik kasus tersebut.
Kusumo menilai, kedua tersangka hanya eksekutor atas pengelolaan dana BUMDes. Ia berharap aktor intelektual kasus itu tidak luput dari jeratan hukum, karena kejaksaan menyetop pengusutan usai menetapkan tersangka.
(Agung Santoso)