Dampak Covid-19 di Kota Solo, Kusumo Putro: Hak Buruh Harus Tetap Diberikan

Konten Media Partner
10 April 2020 10:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kusumo Putro SH MH. (Agung Santoso)
SOLO - Dampak dari virus corona di antaranya berimbas terhadap buruh pabrik. Mereka tetap bekerja ketika aturan pemerintah untuk tetap dirumah. Kondisi ini membuat kalangan Kuasa Hukum dan Sosial seperti Kusumo Putro SH MH, menilai kebijakan pemerintah diskriminatif.
ADVERTISEMENT
"Aturan tentang banyak orang untuk tetap tinggal di rumah, social distancing dan lainnya hanya berlaku bagi ASN, murid sekolah hingga berbagai pegawai lembaga pemerintah maupun non pemerintah yang diliburkan. Namun kebijakan tersebut tidak berlaku bagi para buruh pabrik, " tutur Ketua Umum Lembaga Penyelamat Asset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia (LAPAAN).
Mereka yang masih berkerja di pabrik se-Solo sekitarnya hingga sekarang masih mencapai jutaan orang. Hal itu justru membahayakan penyebaran virus corona di pabrik yang sekarang masih beroperasi. Kondisi ini sepertinya dibiarkan saja sehingga pemerintah harusnya memberlakukan sama.
"Kami berharap pemerintah lebih tegas kepada berbagai perusahaan untuk meliburkan karyawannya namun tetap digaji,'' jelas pengacara yang tergabung di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Solo tersebut.
ADVERTISEMENT
Supaya kesejahteraan tetap didapatkan buruh bila di rumahkan menurut Kusumo, peraturan pemerintah harus diberlakukan kepada seluruh masyarakat termasuk para buruh pabrik untuk diliburkan. Sedangkan untuk mereka yang diliburkan maka gajinya harus dibayar meski bekerja di rumah atau sengaja di rumahkan.
"Untuk meringankan beban para buruh yang di rumahkan atau di PHK, pemerintah juga harus ikut memberikan sumbangan. Bisa berupa sembako hingga memberikan disparitas atau keringanan beban biaya kredit yang dialami warga masyarakat pada umumnya,'' urainya.
Disamping itu, perusahaan harus memenuhi kewajibannya dalam mem-PHK karyawan maupun merumahkan. Kemudian jangan sampai karyawan yang di rumahkan ini merupakan akal-akalan pengusaha untuk menghindari pesangon dan THR. Begitu pula jangka waktu di rumahkan harus jelas karena buruh masih punya harapan untuk bekerja kembali ketika jangka waktu di rumahkan sudah habis. Kecuali karyawan yang memang mengundurkan diri.
ADVERTISEMENT
"Karyawan di rumahkan, maka perusahaan wajib memberikan gaji dan memberikan tunjangan THR secara penuh. Sebab buruh yang di rumahkan statusnya masih sebagai karyawan," ujarnya.
Ditambahkan, melihat situasi seperti ini, pemerintah jangan hanya diam melihat nasib para buruh yang mau mengadu ke mana. Pemerintah harus pro aktif.
(Agung Santoso)