Bupati Sragen Siap Donasi Mantan Guru yang Diminta Kembalikan Gaji Rp 160 Juta
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Donasi itu akan diberikan Yuni, manakala Suwarti kembali diputuskan Badan Kepegawaian Negara (BKN) harus mengembalikan uang gaji senilai Rp 160 juta tersebut.
Yuni mengatakan, Pemkab Sragen akan kembali berkonsultasi dengan BKN terkait nasib Suwarti.
“Jika nantinya diputuskan (Suwarti) untuk mengembalikan gaji, tentu harus dilaksanakan. Kalau tidak perlu mengembalikan gaji, itu berarti ada kebijakan khusus,” jelas Yuni.
Jika keputusan BKN tidak berubah, maka guru yang mengawali pengabdiannya sebagai guru Wiyata Bakti (WB) sejak 1986 ini, harus mengembalikan gaji yang diterimanya selama 2 tahun usai dinyatakan purnatugas.
“Kalau yang bersangkutan tidak sanggup mengembalikan sebesar itu, maka harus ada donatur. Sebagai bupati, saya juga siap membantu membayar,” tegas dia.
Meski demikian, berdasarkan penghitungan Pemkab Sragen, nilai gaji yang seharusnya dikembalikan Suwarti tidak sampai Rp 160 juta.
ADVERTISEMENT
“Kalau penghitungan kami Rp 90-an juta, nggak ada Rp 100 juta.”
Yuni pun meminta masyarakat bersabar menunggu penjelasan BKN. Ia juga berharap perwakilan BKN bisa menemui dan memberikan penjelasan kebijakan itu kepada Suwarti secara langsung di Sragen.
“Nanti bisa tunggu BKN datang dan kalian (wartawan) bisa tanyakan sendiri,” kata dia.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sragen, Suwardi, menerangkan jika pihaknya juga sudah membantu saat Suwarti mengajukan pensiun.
“Kami bantu kelengkapan berkas pensiunnya dan diajukan ke BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Sragen. Di sana dilanjutkan ke BKN,” kata dia.
Namun Suwardi menekankan, keputusan final terkait status kepegawaian Suwarti bukan wewenang Disdikbud Sragen.
(Agung Santoso)