Penyederhanaan Birokrasi, Lompatan Besar Presiden Jokowi Mereformasi Birokrasi

Benny Iswardi
ASN, Analis Kebijakan Madya
Konten dari Pengguna
25 Juli 2021 22:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Benny Iswardi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber: Foto Decha Huayyai dari Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Foto Decha Huayyai dari Pexels.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Perubahan di suatu organisasi, baik itu organisasi sosial, perusahaan atau instansi pemerintah, adalah hal wajar dan mutlak perlu dilakukan. Sekecil apapun perubahan yang dibuat. Organisasi perlu berubah agar dapat beradaptasi dengan lingkungan internal atau eksternal organisasi yang bergerak dinamis. Pada era sekarang perubahan dari luar organisasi lebih banyak dipicu oleh perkembangan teknologi yang sangat cepat.
ADVERTISEMENT
Runtuhnya Nokia dan Blackberry menjadi contoh yang memperlihatkan terlambatnya organisasi merespon perubahan lingkungan. Ketiga merk itu adalah merk terkenal di jamannya yang memiliki sistem operasi sendiri untuk HP yang mereka produksi. Mereka memiliki posisi sangat kuat di pasar saat itu, seolah tidak ada yang dapat menggoyahkan. Namun akhirnya mereka kalah bersaing dengan sistem Android buatan Google dan iOS besutan Apple.
Birokrasi Indonesia telah lama berbenah untuk memperbaiki pelayanan publik. Presiden SBY telah menerbitkan Perpres 81 tahun 2010 yang menjadi dasar kebijakan Reformasi Birokrasi Nasional selama 15 tahun yang dimulai dari tahun 2010 sampai dengan 2025. Dari Perpres itu, kemudian dibuat roadmap Reformasi Birokrasi Nasional dalam kurun 5 tahunan.
ADVERTISEMENT
Dengan penerapan kebijakan Reformasi Birokrasi Nasional, Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah telah melakukan berbagai perubahan, misalnya memperkenalkan proses pelayanan yang memanfaatkan teknologi informasi, memangkas regulasi yang menghambat pelayanan, membuat berbagai program untuk mengubah perilaku PNS yang berlambat-lambat ketika melayani, dan memperkuat pengawasan agar tidak ada lagi ditemukan pungutan liar.
Banyak inovasi pelayanan yang telah dikembangkan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Misalnya saja pembayaran PBB dan pembayaran uang kuliah PTN dapat dibayar melalui ATM atau mobile banking, tidak kalah dengan pembayaran belanja di lokapasar. Di masa pandemi Covid, pemerintah antara lain mengembangkan aplikasi SIRANAP (Sistem Informasi Rawat Inap) untuk mengetahui ketersediaan tempat tidur untuk rawat inap dan aplikasi pedulilindungi untuk pendaftaran vaksinasi dan mengunduh sertifikat vaksin Covid.
ADVERTISEMENT
Meskipun telah banyak perubahan dan inovasi yang telah dikembangkanKementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam kerangka Reformasi Birokrasi Nasional, belum tentu berbagai perubahan itu memuaskan semua pihak. Lembaga internasional penerbit indeks yang mengukur kinerja penyelenggaraan pemerintah adalah salah satu pihak yang belum memberikan nilai baik bagi kinerja pemerintahan. Dalam beberapa indeks, seperti indeks persepsi korupsi, indeks kemudahan berusaha, indeks demokrasi dan indeks pelayanan publik, Indonesia masih berkutat dalam kelompok menengah bawah. Memang ada kenaikan angka indeks, tetapi kenaikannya tidak cukup mendongkrak posisi Indonesia.
Kebijakan Penyederhanaan Birokrasi
Menyikapi belum paripurnanya kebijakan Reformasi Birokrasi Nasional, Presiden Jokowi telah mengeluarkan kebijakan Penyederhanaan Birokrasi. Kebijakan yang dimaksudkan untuk menjadikan birokrasi yang ramping yang dapat bergerak lincah dan cepat beradaptasi menyesuaikan perubahan global yang sangat cepat. Kebijakan Penyederhanaan Birokrasi diharapkan dapat memperbaiki kinerja birokrasi lebih profesional dalam melayani masyarakat dan pada akhirnya Indonesia dapat berkompetisi dengan negara lain.
ADVERTISEMENT
Kebijakan penyederhanaan birokrasi merupakan lompatan besar yang pernah dilakukan pemerintah. Kebijakan Penyederhanaan Birokrasi meliputi a) transformasi struktur organisasi, menjadikan birokrasi terdiri dari pejabat eselon I, eselon II dan hanya menyisakan sebagian kecil Eselon III, IV dan V. b) transformasi jabatan, sebagian besar eselon III, IV dan V dialihkan ke jabatan fungsional, dan c) transformasi mekanisme kerja paska penyederhanaan birokrasi.
Sebagian kecil Eselon III, IV dan V yang tidak dialihkan adalah yang memiliki tugas dan fungsinya berkaitan dengan kewenangan pengambilan dan penetapan keputusan atau tindakan legalisasi dan pengesahan suatu kebijakan dan dokumen, sebagai kepala satuan kerja, sebagai unit organisasi yang bersifat mandiri.
Saat ini penyederhanaan birokrasi di Kementerian dan Lembaga telah selesai. Sampai dengan 30 Juni 2021 sekitar 40.277 jabatan struktural telah dialihkan ke jabatan fungsional. Sementara, penyederhanaan birokrasi di Pemerintahan Daerah sedang dalam proses penyelesaian.
ADVERTISEMENT
Selesainya penyederhanaan birokrasi di Pemerintahan Daerah bukan berarti penyederhanaan birokrasi secara keseluruhan tuntas. Pekerjaan rumah masih menumpuk. Apalagi penyederhanaan birokrasi dilakukan secara masif melibatkan banyak instansi pemerintah di pusat dan daerah. Pengalihan jabatan dari jabatan struktural ke jabatan fungsional membawa konsekuensi terjadinya pergeseran pola pikir, pola kerja, pola perilaku dan pola karir.
Riset McKinsey (Checinski et al, 2021) pada organisasi dengan skala besar dan kompleks yang melakukan perubahan organisasi memperlihatkan hasil 74 persen organisasi non pemerintah gagal mencapai target. Di sisi lain, 80 persen bahkan lebih instansi pemerintah gagal memenuhi targetnya. Riset McKinsey menambahkan agar perubahan organisasi berhasil maka perlu memperhatikan faktor: a) pimpinan memiliki komitmen, b) komunikasi yang baik dan menarik, c) prioritas dan tujuan yang jelas, d) kemampuan untuk berubah, e) koordinasi dan penjadwalan yang teratur dalam pelaksanaannya.
ADVERTISEMENT
Semoga kebijakan penyederhanaan birokrasi memberikan hasil sesuai dengan yang dicita-citakan, sehingga dapat menghapus stigma lama tentang birokrasi kita, birokrasi yang gemuk, lamban dan banyak pungutan tidak resmi. Semoga nantinya kita dapat menikmati proses pelayanan publik yang hanya berada di ujung jari. Mengajukan permohonan lewat HP, bayar lewat HP, dokumen dikirim lewat perusahaan logistik. Seperti halnya yang sudah terjadi di sebagian negara maju.