news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Tak Ada yang Percaya PT Unisem Batam Merugi

Konten Media Partner
22 Juli 2019 16:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PT Unisem Batam di Kawasan Industri Batamindo, Mukakuning. (Foto: Diah/batamnews)
zoom-in-whitePerbesar
PT Unisem Batam di Kawasan Industri Batamindo, Mukakuning. (Foto: Diah/batamnews)
ADVERTISEMENT
Batam - PT Unisem Batam di ambang tutup. Merugi menjadi alasan penutupan perusahaan asal Malaysia itu. Rencananya, Unisem Batam akan berhenti beroperasi pada 30 September 2019 mendatang.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, banyak pihak meragukan kerugian yang dijadikan alasan PT Unisem berencana menutup operasi di Batam.
Tak hanya kalangan buruh, pemerintah dan wakil rakyat juga bertanya-tanya mengingat hingga saat ini manajemen perusahaan itu belum juga memberikan bukti hasil audit yang menyatakan mereka rugi.
Anggota Komisi IV DPRD Batam, Safari Ramadhan mengungkapkan saat pertemuan tripartit pada pekan lalu, perihal hasil audit ini juga sempat disinggung.
"Minggu ini kami sudah surati mereka untuk mengantarkan dokumen-dokumen yang kemarin kami minta atau dibawa saat kami adakan pemanggilan," kata Safari saat dihubungi, Senin (22/7/2019).
DPRD Kota Batam akan terus menagih dan menunggu pembuktian kerugian yang diakui perusahaan dialami selama setahun belakangan ini.
ADVERTISEMENT
Baca: PT Unisem Beralasan Merugi, Batamindo: Mana Buktinya?
Bahkan untuk batas pengiriman bukti audit, Safari hanya memberikan waktu seminggu saja kepada perusahaan.
"Belum sampai (bukti audit), kami akan selalu pantau terus setiap hari, sekarang biarkan dulu mereka mengadakan pertemuan," ujarnya.
Pernyataan merugi dari PT Unisem Batam ini juga membuat sejumlah pihak rugi. Pengelola Kawasan Industri Batamindo di Mukakuning juga mempertanyakan alasan alasan PT Unisem.
HR Consultant Kawasan Batamindo, Binahar Siagian mengatakan adanya pernyataan tersebut juga harus dibuktikan dengan adanya hasil audit yang dilakukan secara independen dengan mengacu pada pasal 164 ayat 1 UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketengakerjaan.
"Kalau memang mereka menyatakan rugi, harusnya hal ini dibarengi dengan audit yang dilakukan oleh auditor publik independen, dan bukan auditor dari pihak perusahaan maupun dari pihak serikat pekerja," kata Binahar, Selasa (16/7/2019).
ADVERTISEMENT
Binahar meminta ketegasan Pemerintah Kota (Pemko) Batam, melalui Dinas Ketenagakerjaan sebagai mediator segera mendesak perusahaan untuk membuktikan kerugian yang dialami kepada pihak karyawan yang saat ini berjuang.
"Disnaker di sini juga harus tegas, hingga saat ini, dari mediasi yang telah berlangsung dan yang sudah kami lalukan juga. Pihak perusahaan masih belum membawa data kerugian yang mereka akui," ungkapnya.
(das)
*Baca berita lainnya di Batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di Batamnews.co.id