Positif Covid-19, Dinkes Karimun Ungkap Kondisi Bupati Rafiq

Konten Media Partner
3 Mei 2021 10:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Karimun, Aunur Rafiq. (Foto: Edo/Batamnews)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Karimun, Aunur Rafiq. (Foto: Edo/Batamnews)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Karimun, Batamnews - Bupati Karimun Aunur Rafiq, terkonfirmasi positif Covid-19 setelah hasil PCR disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Karimun, Rachmadi
ADVERTISEMENT
Hasil PCR dari BTKL tersebut keluar pada hari ini, Minggu (2/5/2021). Dari data Dinas kesehatan Kabupaten Karimun, bupati beserta beberapa anggota keluarga terkonfirmasi positif.
"Terkait dengan informasi Bapak Bupati terkonfirmasi positif, dengan ini kami sampaikan bahwa benar Bapak Bupati Karimun positif Covid-19 karena kontak erat keluarga," Rachmadi, yang juga menjabat Kadinkes Karimun tersebut.
Diawali sekitar tanggal 20 April, salah satu anggota keluarga ada yang demam dan flu. Kemudian hari Sabtu dilakukan rapid antigen seluruh anggota keluarga hasilnya negatif.
Demam dan flu salah satu anggota keluarganya itu membaik namun belum sembuh. Pada hari Selasa mulai Anosmia (penciuman berkurang) maka dilakukan swab PCR dan tanggal 29 April hasilnya keluar positif.
ADVERTISEMENT
Tanggal 29 April sebagian anggota keluarga dilakukan swab PCR dan tanggal 30 April informasi dari BTKL (namun belum secara resmi) beberapa anggota keluarga Rafiq positif.
Tanggal 30 April 2021, Rafiq dan beberapa anggota keluarga yang lain yang belum diswab tanggal 29 dilakukan swab.
"Hasil resmi dari BTKL kami terima hari ini (2 Mei 2021) dan hasil beberapa anggota keluarga Bapak Bupati positif," ujar Rachmadi.
Saat ini, Bupati Karimun menjalani isolasi mandiri di Rumah Dinas. Kondisi Rafiq juga di kabarkan baik. "Bapak menjalani isolasi mandiri di rumah dinas, kondisi baik," ucap Rachmadi.
Rachmadi juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa sebagai kontak erat dengan pasien konfirmasi/positif untuk dapat melaporkan ke Puskesmas wilayah setempat agar bisa dilakukan swab.
ADVERTISEMENT
Adapun kriteria suspect adalah sebagai berikut:
1. Kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.
2. Sentuhan fisik langsung dengan kasus konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain).
3. Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar.
4. Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat
5. Pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.
6. Pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi.
ADVERTISEMENT
(aha)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di