Polisi Tahan Imigran Asal Sudan Penganiaya Warga Bintan, Statusnya Tersangka

Konten Media Partner
27 Mei 2022 15:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono.
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bintan, Batamnews - Kasus penganiayaan terhadap warga Bintan, Kepulauan Riau oleh imigran asal Sudan memasuki babak baru.
ADVERTISEMENT
Proses hukum telah berjalan dan Polres Bintan telah menetapkan Imigran asal Sudan yang menempati penampungan Bhadra Resort, Fatih sebagai tersangka.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menyatakan pelaku juga sudah dijebloskan ke sel tahanan.
"Imigran itu sudah ditahan dan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Tidar, Jumat (27/5/2022).
Sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia, pelaku terbukti bersalah telah menganiaya korban hingga mengalami luka. Fatih dijerat dengan KUHP Pasal 351 Ayat 1.
Polres Bintan juga tetap melakukan koordinasi dengan pihak terkait, seperti IOM dan UNHCR yang menaungi imigran atau pencari suaka di Bhadra Resort.
"Imigran Sudan yang melakukan penganiayaan itu terancam hukuman 5 tahun penjara," katanya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Nuryadi (42), warga Kelurahan Kawal, Toapaya, Bintan Kepulauan Riau menjadi korban penganiayaan dan mengalami luka serius.
Ia menyebut, pelaku penganiayaan adalah seorang warga negara asing asal Sudan bernama Fatih yang menghuni penampungan di Bhadra Resort, Km 25, Kecamatan Toapaya.
Menurut Nuryadi, penganiayaan itu dilakukan Fatih di warung miliknya. Penyebabnya, pria asal Sudan itu tak terima ditegur lantaran memarkirkan kendaraan di warung milik Nuryadi.
Tak tanggung-tanggung, Fatih memarkirkan kendaraan selama setengah tahun alias enam bulan di lokasi tersebut.
"Kejadiannya Jumat (20/5/2022) sore itu saya temui dia di tempat parkir di warung saya. Lalu saya minta tunggakan parkir tapi dia tak mau bayar. Terus saya bilang jika tak mau bayar, parkir di tempat lain," katanya kepada awak media, Senin (23/5/2022).
ADVERTISEMENT
(ary)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di