Pendidikan Rini Pratiwi, Anggota DPRD Tanjungpinang, Tersangka Pemalsuan Ijazah

Konten Media Partner
23 Oktober 2020 11:14 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rini Pratiwi. (Foto: instagram @rinipratiwi71)
zoom-in-whitePerbesar
Rini Pratiwi. (Foto: instagram @rinipratiwi71)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tanjungpinang - Nama Rini Pratiwi alias RP sedang hangat diperbincangkan. Polres Tanjungpinang menyebut jika Ketua Fraksi Pembangunan Kebangsaan DPRD Kota Tanjungpinang itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ijazah palsu.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra menuturkan, Rini disangkakan Pasal 68 ayat 3 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dengan ancaman hukuman di bawah 4 tahun.
Polisi menetapkan status tersangka usai mengumpulkan sejumlah bukti selama penyelidikan. "Kemarin sudah ditetapkan (status) tersangka," ucap Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Parindra, Kamis (22/10/2020).
Dari penelusuran Batamnews, di situs https://pddikti.kemdikbud.go.id/ Nama Rini Pratiwi dengan NIM 0801021357, Prodi Bahasa Dan Sastra S1 dengan Perguruan Tinggi: STKIP Pelita Bangsa dinyatakan lulus dengan nomor ijazah 304/02/STKIP-PB/VII/2012. Di sana dicantumkan semester awal tahun 2008. Hanya saja tidak ada riwayat studi yang tercantum.
Sumber: pddikti.kemendikbud.gi.id
Rini juga tercatat di Universitas Negeri Padang dengan NIM: 86411, prodi Bahasa dan Sastra sebagai mahasiswa tahun 2007, namun statusnya mengundurkan diri. Pada Semester Genap 2008 status Non Aktif.
Sumber: pddikti.kemendikbud.go.id
Selain itu data di Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), juga tercatat nama Rini Pratiwi dengan NIM 080320717245. Memulai kuliah di semester genap 2008 berstatus pindahan. Namun statusnya kemudian mengundurkan diri.
Sumber: pddikti.kemendikbud.go.id
Polisi masih mengatakan akan melakukan pemanggilan terhadap Rini untuk pemeriksaan lanjutan. RP saat ini masih aktif menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Tanjungpinang periode 2019-2024. Polisi pun menyebutkan akan melakukan pemanggilan terhadap RP.
ADVERTISEMENT
Pada awal kasus ini bergulir, kepada media lokal di Tanjungpinang, RP menyangkal tuduhan ia menggunakan ijazah palsu. Menurutnya kasus ini mencuat setelah ia duduk di legislatif. Rini menduga ada sejumlah pihak yang ingin menjatuhkannya.
“Saya mengikuti dan melakukan perkuliahan sesuai jenjang, dari S1 hingga ke S2. Perkuliahan itu saya yakinkan saya mengikutinya. Saya punya bukti-bukti untuk itu,” sebut politisi PKB itu kepada media setempat sebelumnya.
Ia mengaku sudah menggunakan ijazah yang disandangnya itu sebagai pengajar di SMA dan Sekolah Tinggi yang ada di Tanjungpinang.
Kasus dugaan ijazah palsu RP ini dilaporkan oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Tanjungpinang-Bintan ke polisi. Legalitas ijazah S1 Bahasa Indonesia dan Sastra serta S2 yang dikantongi RP dipertanyakan PMII, dan mereka melaporkan bukti-bukti yang mereka temukan.
ADVERTISEMENT
(fox)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di