Mahkamah Konstitusi Sidangkan Sengketa Pilkada Karimun 28 Januari

Konten Media Partner
21 Januari 2021 15:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Mahkamah Konstitusi.
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Karimun - Sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Karimun tahun 2020 segera disidangkan. Mahkamah Konstitusi (MK) dikabarkan telah menetapkan jadwal sidang perdana.
ADVERTISEMENT
Menurut Sekretaris DPD PKS Kabupaten Karimun, Mohammad Ginastra, sidang perselisihan hasil pilkada di MK akan digelar 28 Januari 2020 mendatang.
"Akan ada sembilan hakim yang diketuai Dr Anwar Usman, SH, MH dalam persidangan nanti," kata Ginas, Kamis (21/1/2021).
Adapun gugatan paslon nomor urut 2 Iskandarsyah-Anwar Abubakar teregister dengan Nomor Perkara 68/PHP.BUP-XIX/2021.
Dalam surat registrasi perkara tersebut juga disebutkan sidang gugatan akan turut diikuti oleh KPU Karimun sebagai termohon.
Kemudian Bawaslu Karimun sebagai pihak pemberi keterangan.
Diketahui, pada Pilkada 9 Desember 2020 lalu, pasangan petahana Aunur Rafiq-Anwar Hasyim meraih suara sebanyak 54.519 suara berdasar hasil rapat pleno KPU Karimun.
Sementara paslon nomor urut 2 Iskandarsyah-Anwar Abubakar meraih suara total 54.433 suara, sehingga selisih suara kedua paslon ini hanya 86 suara atau tidak sampai 1 persen.
ADVERTISEMENT
(aha)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di