Lelang Dinilai Tak Sah, Seorang Warga Batam Gugat BPR Fanindo

Konten Media Partner
4 Agustus 2021 11:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Maya saat berada di PN Batam.
zoom-in-whitePerbesar
Maya saat berada di PN Batam.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Batam, Batamnews - Seorang wanita bernama Maya Indri Dewi merasa tak adil dengan proses lelang sengketa lahan dan bangunan miliknya di Perumahan Duta Mas Cluster 8 Sevilla, RT 05/RW 02 yang dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Fanindo.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, rumah miliknya yang dilelang oleh BPR tersebut dan dimenangkan oleh pejabat penjual.
Padahal, berdasarkan pasal 77 ayat (1) peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang pengunjung pelaksanaan lelang pejabat penjual, pejabat lelang, dan keluarga pihak dilarang menjadi peserta lelang.
"Berdasarkan profil personal Bank BPR Fanindo, Shanti Dwi Lestari adalah Komisaris Utama Bank BPR Fanindo," ujar Maya.
Lanjutnya, berdasarkan risalah lelang No.023/11/2018 tanggal 18 Januari 2018 selaku pemenang lelang lagan dan bangunan miliknya dimenangkan oleh Shanti Dwi Lestari selaku Komisaris Utama Bank BPR Fanindo. Rumah miliknya pun dieksekusi oleh pengadilan.
Sementara itu, setelah sang suami Hendra Arnovianto meninggal dunia pada tahun 2020 lalu ia menempuh jalur hukum untuk mendapatkan rumah tersebut kembali.
ADVERTISEMENT
"Kini kasus saya di pengadilan masuk tahap pengajuan peninjauan kembali (PK). Selasa (3/8/2021) saya bersama rekan mendatangi Pengadilan Negeri Batam menanyakan terkait proses PK ke Mahkamah Agung," kata Maya.
Pasalnya, pengajuan PK pada 24 Maret 2021 ke Pengadilan Negeri Batam belum masuk register ke Mahkamah Agung.
Maya mengatakan, pengajuan PK berdasarkan ketidakpuasan terhadap putusan kasasi MK terkait sengketa lahan dan bangunan perumahan Duta Mas Cluster 8 Sevilla, RT 05/RW 02 oleh tergugat Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Fanindo.
"Pihak PN Batam mengatakan berkas sudah dikirim pada 18 Mei 2021 ke Mahkamah Agung," katanya lagi.
Seperti diberitakan sebelumnya, permohonan gugatan Hendra Arnovianto yang menggugat Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Fanindo sempat ditolak oleh Pengadilan Negeri Batam akhirnya dikabulkan dalam tingkat banding.
ADVERTISEMENT
(rez)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di