Dua Personel Polres Lingga Dipecat Gegara Narkoba dan Disersi, Ini Namanya

Konten Media Partner
8 November 2022 14:39 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus mencoret foto personel yang dipecat secara tak hormat. (Foto: ist/batamnews)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus mencoret foto personel yang dipecat secara tak hormat. (Foto: ist/batamnews)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Batam, Batamnews - Dua personel Polres Lingga, Kepulauan Riau dipecat dalam sebuah upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada Senin (7/11/2022).
ADVERTISEMENT
Kedua personel Polres Lingga yakni Bripka Darwin Radianto Lumban Tobing dan Brigadir Krista Agfalapen Purba.
"PTDH tidak perlu terjadi apabila masing-masing anggota mampu menguasai diri untuk melaksanakan tugas sebagai anggota Polri," ujar Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus, Selasa (8/11/2022).
Ia berharap, PTDH terhadap dua personel ini dapat menjadi pengingat bagii anggota Polri, agar ke depannya tak lagi melakukan pelanggaran.
Untuk diketahui, personel Bripka Darwin Radianto Lumban Tobing dilakukan pemecatan dikarenakan melakukan pelanggaran berupa penyalahgunaan narkoba.
Sementara, untuk Brigadir Krista Agfalapen Purba dipecat karena melakukan pelanggaran berupa tak masuk dinas atau disersi selama 2 tahun 8 bulan.
(rez)
Baca berita lainnya di www.batamnews.co.id
Berita ini pertama kali terbit di