Kejaksaan Negeri Batam Jemput Paksa Conti Chandra

Konten Media Partner
8 Februari 2018 9:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejaksaan Negeri Batam Jemput Paksa Conti Chandra
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Conti Chandra tertuduh pelaku penggelapan atas jabatan di PT Bangun Megah Semesta (BMS) yang mengelola The BCC Hotel and Residence. Conti Chandra yang dijatuhi vonis dua tahun penjara akan dibawa paksa oleh Kejaksaan Negeri Batam dari Jakarta menuju Batam, Kamis (8/2/2018).
ADVERTISEMENT
The BCC Hotel and Residence saat ini tengah dalam sengketa. Komisaris hotel Conti Chandra dan Tjipta Fujiarta bersengketa.
Keduanya mengklaim memiliki hotel dan apartemen tersebut. Keduanya juga saling lapor polisi dan gugat. Namun, beberapa waktu lalu Conti dinyatakan bersalah. Hakim pun menjatuhkan putusan bersalah kepada Conti pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (30/7/2015). Ia dijatuhi vonis dua tahun penjara.
Rencananya, Conti Chandra akan langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Batam besok dengan pengawalan ketat dari anggota Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batam.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Batam Filpan Fajar D. Laila, saat dikonfirmasi batamnews.co.id melalui telepon Rabu malam membenarkan penjemputan paksa atas tersangka Conti Candra.
"Sudah kita tangkap Conti Chandra malam ini dan saat ini sedang bersama saya dan rencana karena terjebak macet di jalan besok kita bawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Batam," ujar Filpan, Rabu (7/2/2018).
ADVERTISEMENT
Berita ini terbit pertama kali di batamnews.co.id baca di sini