PK Bapas Semarang Verifikasi Keberadaan Penjamin Klien Kasus Pengeroyokan

bapassemarang18
Humas Bapas Semarang
Konten dari Pengguna
16 Desember 2023 12:16 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari bapassemarang18 tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
PK Bapas Semarang Kunjungi Keluarga Klien
zoom-in-whitePerbesar
PK Bapas Semarang Kunjungi Keluarga Klien
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SEMARANG – Salah satu syarat administratif Laporan Penelitian Kemasyarakatan adalah adanya surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga/wali, instansi pemerintah, atau Pembimbing Kemasyarakatan. Demi memastikan syarat tersebut terpenuhi. Pembimbing Kemasyarakatan Vika Viqianna melakukan kunjungan terhadap Penjamin di daerah Tandang Kecamatan Tembalang Kota Semarang. Kunjungan ini dalam rangka penyelesaian litmas Klien perkara Pengeroyokan, klien berinisial DB yang saat ini sedang menjalani pidana di Lapas Kelas I Semarang.
ADVERTISEMENT
Diperoleh informasi penjamin memang benar merupakan Ayah Kandung klien. Penjamin juga menyampaikan kesediaanya untuk membantu melakukan pengawasan terhadap klien supaya tidak terjadi pengulangan tindak pidana.
"Kunjungan penjamin diperlukan dalam penyusunan litmas guna memverivikasi kelayakan penjamin dalam membantu dalam membimbing dan mengawasi Klien selama mengikuti program Integrasi”.
Untuk menguatkan keterangan bahwa penjamin bersedia membantu dalam membimbing dan mengawasi Klien selama mengikuti program Integrasi, oleh Pembimbing Kemasyarakatan dibuatkan surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga/wali yang diketahui oleh ketua RT dan Kepala Desa/ Lurah. Surat pernyataan tersebut menjadi data dukung dalam laporan Litmas.
Kontributor : BKA