PK Bapas Semarang Melakukan Wawancara Terhadap WBP Kasus Tipikor

bapassemarang18
Humas Bapas Semarang
Konten dari Pengguna
29 September 2022 17:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari bapassemarang18 tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber : Dokumentasi Humas Bapas Semarang
zoom-in-whitePerbesar
Sumber : Dokumentasi Humas Bapas Semarang
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SEMARANG, 29 September 2022, Bertempat di Lapas kelas I Semarang, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya Catur Yuliwiranto Melakukan Wawancara dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kasus Tipikor B dalam rangka pengumpulan data dan informasi yang akan digunakan sebagai pembualatan laporan Litmas dan asesmen resiko residivis dan asesmen kebutuhan kriminogenik bagi klien yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
Kegiatan wawancara berlansung dengan baik dan lancar penuh dengan kehangatan. Selama mengikuti kegiatan wawancara, klien merasa nyaman dan tenang sehingga memberikan banyak informasi terkait dengan permasalahan yang klien hadapi termasuk kasus hukum yang dialaminya.
Kegiatan wawancara dilaksanaakan dalam rangka pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan dalam memperoleh hak integrasi berupa pembebasan bersyarat yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun2022 Tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Pasal 36 menjelaskan bahwa Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.