Imigrasi Gorontalo Deportasi Empat WNA Asal Sri Lanka

Konten Media Partner
14 Maret 2024 22:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Imigrasi Gorontalo Deportasi Empat WNA Asal Sri Lanka, India. Kamis (14/3). Foto: Dok istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Imigrasi Gorontalo Deportasi Empat WNA Asal Sri Lanka, India. Kamis (14/3). Foto: Dok istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gorontalo-Kantor Imigrasi Gorontalo bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Provinsi Gorontalo mengamankan empat orang Warga Negara Asing (WNA) asal Sri Lanka, India.
ADVERTISEMENT
Keempat pria WNA masing-masing bernama Abdul Raheem Rawfeek, Muhammed Azaam Rawfeek, Muhammed Afkaar Rawfeek dan Chandramohan Ramachandran ditangkap karena diduga melakukan kegiatan pertambangan di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.
Keempat WNA tersebut diamankan Timpora di Penginapan Arafah, di Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato pada Kamis Februari 2024 sekitar pukul 15.00 WITA.
Kepala Divisi Keimigrasian Friece Sumolang menjelaskan, keempat WNA tersebut memperoleh visa dengan tujuan untuk menghadiri pernikahan, mereka telah melakukan perpanjangan Izin Tinggal di Kantor Imigrasi Kendari. Mereka juga telah mengantongi izin tinggal kunjungan dengan register Visa B211A yang diterbitkan untuk wisata, melakukan pekerjaan darurat, pembicaraan bisnis, melakukan pembelian barang, tenaga bantuan, dukungan media dan pangan, tugas pemerintahan, bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia, kunjungan dalam rangka pengembangan industri marina, tugas pemerintah dan alasan kemanusiaan.
ADVERTISEMENT
“Empat WNA itu diduga melanggar Pasal 122 Huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan,” kata Friece.
Friece bilang, para WNA tersebut terbukti melanggar peraturan perundang-undangan di bidang Keimigrasian karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang diberikan. Keberadaan mereka di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) untuk melihat proses penambangan emas tradisional merupakan kegiatan yang tidak sesuai peruntukan izin tinggalnya. Keempat orang WNA Asal Sri Lanka tersebut, diberlakukan tindakan hukum berupa pendetensian, pencabutan izin tinggal dan pendeportasian.
“Tindakan Deportasi direncanakan akan dilaksanakan pada Sabtu 16 Maret 2024,” tegasnya.