Foto: Bukti Dugaan Pelanggaran Money Politik Caleg Hanura di Gorontalo

Konten Media Partner
25 Maret 2024 22:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bukti pelanggaran Pemilu di Gorontalo Utara. Senin (25/3). Foto: Dok Banthayo.
zoom-in-whitePerbesar
Bukti pelanggaran Pemilu di Gorontalo Utara. Senin (25/3). Foto: Dok Banthayo.
ADVERTISEMENT
Gorontalo-Polemik sengketa pelanggaran Pemilu di Gorontalo Utara hingga kini masih meninggal seribu tanya dibenak masyarakat Gorut. Bungkamnya Bawaslu dalam menangani kasus pelanggaran Pemilu tersebut makin menimbulkan berbagai spekulasi dari berbagai kalangan.
Bukti pelanggaran Pemilu di Gorontalo Utara. Foto: Dok banthayo
Adalah Djein Novita Nayoan, warga Desa Pasalae, Kecamatan Gentuma Raya, Kabupaten Gorontalo Utara, yang menjadi pelapor kasus dugaan money politik yang menyeret nama Robinson Puluhulawa, caleg Partai Hanura mengaku kecewa dengan putusan Bawaslu setempat, yang telah mengeluarkan surat Pemberitahuan Status Laporan kasus Robinson yang dinilai tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu.
ADVERTISEMENT
“Di surat yang saya terima itu, Bawaslu beralasan tidak melanjutkan laporan saya. Karena laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilu,” ujar Djein.
Surat Pemberitahuan Status Laporan yang dikeluarkan Bawaslu Gorontalo Utara.
Sebelumnya, Djein melaporkan Robinson karena diduga keras melakukan tindak pidana Pemilu 2024. Hal itu berdasarkan keterangan tiga orang saksi masing-masing bernama Barto, Nor Aliyah dan Muhamad Sabani, warga Dusun Nyiur III, Desa Ketapang, Kecamatan Gentuma Raya yang menerima uang dari tim sukses Robinson Puluhulawa bernama Opan.
Bukti pelanggaran Pemilu di Gorontalo Utara. Foto: Dok banthayo
Dalam surat yang ditujukan kepada Bawaslu itu menerangkan bahwa, pada tanggal 13 Februari 2024 sekitar pukul 15.30 WITA. Opan mendatangi rumah tiga orang saksi dan menyerahkan sejumlah uang titipan Robinson Puluhulawa senilai Rp300.000 rupiah. Atau masing-masing perorangan menerima uang Rp100.000 rupiah dengan ketentuan harus memilih atau mencoblos Robinson Puluhulawa sebagai caleg DPRD Kabupaten Gorontalo Utara Nomor urut 1 Dapil 3 Partai Hanura dan mencoblos caleg Partai Hanura tingkat provinsi sampai tingkat pusat pada tanggal 14 Februari 2024.
ADVERTISEMENT
Bukti pelanggaran Pemilu di Gorontalo Utara. Foto: Dok banthayo
Tidak puas dengan hasil keputusan Bawaslu, Djein pun akhirnya membeberkan sejumlah bukti pelanggaran Pemilu yang dilakukan tim sukses Robinson Puluhulawa kepada Banthayo.
Bukti pelanggaran Pemilu di Gorontalo Utara. Foto: Dok banthayo
Pelapor bahkan melampirkan bukti-bukti pelanggaran Pemilu berupa, uang senilai Rp300.000 rupiah, stiker terlapor, KTP pelapor dan foto para saksi.
Pelapor saat mengadukan kasus dugaan politik ke Panwascam Gentuma Raya. Foto: Dok Banthayo.
Menurut pemerhati hukum Gorut, Efendi Dali, menyinggung keputusan Bawaslu yang tidak merinci dengan jelas unsur-unsur yang tidak memenuhi pelanggaran Pemilu yang dimaksud Bawaslu. Menurut dia, dalam KUHAP Pasal 184 Ayat (1) Bahwa Alat bukti Yang Sah itu hanya 5, di antaranya ada keterangan saksi, keterangan ahli, surat petunjuk dan keterangan terdakwa.
Bukti pelanggaran Pemilu di Gorontalo Utara. Foto: Dok banthayo
“Jika melihat pasal 184 Ayat (1) sudah ada dua alat bukti yang sah, yaitu Keterangan saksi, surat, petunjuk, apalagi tambah degan keterangan ahli,” ungkap Efendi.
Bukti pelanggaran Pemilu di Gorontalo Utara. Foto: Dok banthayo
Bukti pelanggaran Pemilu di Gorontalo Utara. Foto: Dok banthayo
Bukti pelanggaran Pemilu di Gorontalo Utara. Foto: Dok banthayo
Banthayo telah berusaha menghubungi Ketua Bawaslu Gorut, Ronal Ismail pada Senin (25/3) pukul 21:11 WITA. Namun tidak mendapat respons dari yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT