Eksploitasi Anak, MY Terancam Hukuman Mati

Konten Media Partner
6 Maret 2019 23:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka MY, saat diamankan di Polda Gorontalo, Rabu (6/3). Foto : Rahmat Ali
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka MY, saat diamankan di Polda Gorontalo, Rabu (6/3). Foto : Rahmat Ali
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
BANTHAYO.ID – Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anak dibawah umur, MY (50), terancam hukuman mati.
ADVERTISEMENT
Panit 1 Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Gorontalo, IPTU Mohamad Adam, Rabu (6/3), mengatakan bahwa MY melibatkan dua orang anak dibawah umur sebagai pengedar dan perantara narkoba.
IPTU Mohamad menjelaskan, kedua anak itu merupakan warga Sulawesi Tengah yang sedang menempuh pendidikan di Gorontalo. Masing-masing berusia 14 dan 15 tahun. Kini, mereka telah diserahkan polisi ke panti sosial untuk menjalani rehabilitasi.
“Sudah beberapa kali jual beli narkoba mereka lakukan karena anak-anak tersebut dibawah tekanan," katanya.
Tambah Mohamad, polisi masih memburu tersangka utama yang menjadi pemasok narkoba ke Gorontalo.
Akibat perbuatannya, MY terjerat undang-undang narkotika dan perlindungan anak. Ancaman hukuman 20 tahun kurungan badan dan maksimal hukuman mati.
Sebelumnya, ungkap IPTU Mohamad, Rabu (16/1), polisi mengamankan dua orang anak-anak yang yang diduga sebagai perantara dan pengedar narkoba. Setelah melakukan pengembangan, polisi langsung menggerebek tempat tinggal MY yang ada di Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo. Saat diperiksa, polisi menemukan narkoba yang disimpan di dalam colokan listrik.
ADVERTISEMENT
---
Reporter : Rahmat Ali
Editor : Febriandy Abidin