Penimbun BBM Pakai Perahu Ditangkap

Konten Media Partner
19 Februari 2020 11:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti BBM premium milik Mursidi. Polres HSU
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti BBM premium milik Mursidi. Polres HSU
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepolisian Sector Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara, meringkus pelaku tindak pidana pengangkutan dan niaga BBM yang ilegal. Pelaku pelangsir BBM ilegal bernama Mursidi, warga Desa Hilir Masjid RT 1, Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten HSU.
ADVERTISEMENT
Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan lewat Kapolsek Danau Panggang Iptu Momo Jon Rodo, mengatakan Mursidi kepergok mengangkut BBM ilega memakai perahu motor di Pelabuhan Desa Sungai Namang, Kecamatan Danau Panggang pada pukul 14.00 wita, Selasa (18/2/2020).
Saat ditangkap, kata Momo, pelaku mengangkut 560 liter BBM premium dalam 28 jerigen kapasitas 20 liter per jerigen.
Pelaku Mursidi. Polres HSU
“Menggunakan satu Kapal Motor Selamat Bahagia bermesin PS 120. BBM yang akan dijual ke wilayah Kalimantan Tengah, khususnya Desa Damparan dan Desa Kelanis (Kabupaten Barito Selatan, red),” kata Iptu Momo Jon Rodo kepada banjarhits.id, Rabu (19/2/2020).
Menurut dia, pelaku tidak memiliki izin pengangkutan dan izin niaga BBM. “Terlapor dan barang bukti diamankan ke Polsek Danau Panggang guna proses lebih lanjut.”
ADVERTISEMENT
Pelaku Mursidi diduga melanggar Pasal 53 huruf b dan huruf d UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.