Penggugat Kadis PUPR Banjar Minta Rp5 Juta Per Pohon Jati

Konten Media Partner
10 Februari 2019 16:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadis PUPR Banjar M Hilman selaku tergugat kasus pembebasan lahan di Desa Cindai Alus, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar. Foto: Diananta/banjarhits.id
zoom-in-whitePerbesar
Kadis PUPR Banjar M Hilman selaku tergugat kasus pembebasan lahan di Desa Cindai Alus, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar. Foto: Diananta/banjarhits.id
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gugatan terhadap Kepala Dinas PUPR Banjar Mochamad Hilman dan Bupati Banjar H Khalillurahman masih di tingkat mediasi, sebelum masuk ke sidang pokok perkara di PN Martapura.
ADVERTISEMENT
Pada sidang mediasi Kamis lalu (7/2), penggugat lewat pengacara Mahyuddin menyodorkan permintaan nilai ganti rugi lahan Rp 250 ribu per meter dan Rp 5 juta per pohon jati. Menurut Mahyuddi, pohon jati ini berusia 10 tahun lebih dengan jumlah 40-an pohon.
“Klien kami semula minta Rp 350 ribu permeter, tapi saya minta diturunkan saja Rp250 ribu per meter. Kalau pohon jati permintaan kami Rp 5 juta perpohon sesuai harganya. Semoga tergugat menyetujuinya, agar masalah cepat selesai, enggak sampa sidang perkara,” ucap Mahyuddin kepada banjarhits.id, Minggu (10/2/2019).
Mahyuddin mewakili dua kliennya Rusmansyah dan Sri Sudarningsih untuk menggugat Bupati Banjar dan Kadis PUPR Banjar. Menurut Mahyuddin, kedua kliennya keberatan atas nilai ganti rugi pembebasan lahan senilai Rp 134 ribu permeter untuk Rusmansyah dan Rp 118 ribu permeter untuk Sri Sudarningsih.
ADVERTISEMENT
“Kami samakan semua Rp 250 ribu permeter biar gampang. Kalau sekarang enggak bisa dihitung pakai appraisal karena sudah masuk pengadilan, jadi harus kesepakatan saja. Kenapa dulu enggak melibatkan kami dan tim appraisal?” ujar Mahyuddin.
Ia berharap tergugat sepakat atas permintaan penggugat. Mahyuddin optimis tergugat memenuhi tuntutan penggugat ketimbang sidang perkara. Tahap mediasi berikutnya dijadwalkan pada Kamis (14/2/2019) di PN Martapura untuk mendengar jawaban tergugat.
“Sebenarnya enggak perlu ke PN kalau panitia pembebasan lahan mau musyawarah dulu. Tapi panitia sudah kebablasan,” katanya. (Diananta)