Pengadaan Barang/Jasa Tak Lagi Mengacu Harga Termurah

Konten Media Partner
2 Mei 2018 20:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Banjarhits.id, Banjarmasin - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) menyosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, kepada seluruh SKPD kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan, Rabu (2/5/2018).
ADVERTISEMENT
Direktur Biro Perencanaan dan Tata Laksana LKPP, Iwan Herniwan, mengatakan Perpres ini bermaksud memaksimalkan penyerapan APBN/APBD dan urgensi proses pengadaan barang dan jasa. Menurut Iwan, perlu mekanisme kontrol yang kuat dan prinsip pertumbuhan ekonomi dalam negeri yang sehat lewat keterlibatan berbagai jenis usaha.
Perpres Nomor 16/2018 yang baru berumur 40 hari, disosialisasikan ke seluruh Indonesia, salah satunya di Kota Banjarmasin. Iwan menuturkan ada beberapa perubahan hal pokok dalam beleid tersebut. “Yang baru dari Perpres ini telah dibukanya kesempatan bagi katalog daerah. Kalau dulu harus menggunakan katalog nasional. Juga dari sisi kelembagaan, sebelumnya harus melalui pengadaan barang/jasa pemerintah,” kata Iwan Herniwan usai sosialisasi di Banjarmasin, Rabu (2/5/2018).
Dalam Perpres Nomor 16/2018, ada istilah baru untuk unit kerja pengadaan barang/jasa pemerintah, seperti agen pengadaan, konsolidasi pengadaan, layanan penyelesaian sengketa, swakelola tipe baru, e-marketplace pemerintah, penelitian, repeat order, e-reverse auction, dan pekerjaan terintegrasi. Status agen pengadaan bisa berasal dari unsur pemerintah, badan usaha atau perseorangan.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya pengadaan mengacu Perpres Nomor 54/2010 yang terdapat 19 bab dan 139 pasal. Adapun di Perpres Nomor 16 tahun 2018, terdapat hanya 15 bab dan 94 pasal tanpa bagian penjelasan. Disederhanakan beleid ini membuat isi substansinya hal-hal yang bersifat normatif.
Adapun hal yang bersifat prosedural dan menyangkut tugas dan fungsi, diatur lebih lanjut di dalam peraturan turunan, seperti Peraturan Lembaga dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Peraturan Menteri dari Kementerian teknis. Menurut Iwan, ada 29 aturan turunan yang harus ditetapkan dalam kurun waktu 90 hari semenjak Perpres 16/2018 diundangkan.
Aturan turunan ini terdiri atas 24 peraturan lembaga dari LKPP, dan 5 peraturan menteri dari kementerian terkait. Dia berkata ada 13 hal baru yang terdapat di Perpres Nomor 16/2018, mencakup ruang lingkup, tujuan pengadaan, dan perencanaan pengadaan.
ADVERTISEMENT
Mengacu beleid ini, Iwan menegaskan pengadaan barang/jasa pemerintah tidak sekadar mencari harga termurah dari penyedia. Saat ini, pengadaan barang/jasa berubah menjadi menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, dan penyedia.
“Dalam Perpres juga ada pengecualian dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Pengecualian diberlakukan pada pengadaan di badan layanan umum, tarif resmi yang telah dipublikasikan secara luas, pengadaan barang/ jasa yang telah sesuai praktik bisnis yang mapan, dan pengadaan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lain,” kata Iwan.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemprov Kalsel Syamsir Rahman, mengatakan aturan turunan Perpres ini berupa Peraturan Menteri yang mengatur prosedur dan penyederhanaan proses pengadaan untuk peningkatan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas.
ADVERTISEMENT
Lebih mendetail lagi, kata Syamsir, ada perbedaan mendasar di antara Perpres Nomor 16/2018 dan Perpres Nomor 54/2010. Perbedaan ini terlihat dari perubahan penggunaan istilah, di antaranya Unit Layanan Pengadaan berubah menjadi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, lelang menjadi tender, Pokja ULP menjadi Pokja Pemilihan, dan dokumen pengadaan menjadi dokumen pemilihan.
“Terdapat perbedaan tugas dan fungsi masing-masing pelaksana pengadaan. Salah satunya peran Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan yang secara tegas ditugaskan untuk pemeriksaan administrasi hasil pekerjaan. Secara keseluruhan terdapat 226 perbedaan di antara kedua perpres tersebut,” ujar Syamsir Rahman.
Perpres No 16/2018 ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 16 Maret 2018 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 22 Maret 2018. Perpres mulai diterapkan terhadap pengadaan barang/jasa pada 1 Juli 2018.
ADVERTISEMENT
Untuk pengadaan yang direncanakan sebelum 1 Juli 2018, Perpres No 54/2010 beserta perubahannya masih bisa digunakan. Sedangkan kontrak yang ditandatangani berdasarkan Perpres No 54/2010 beserta perubahannya akan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak. (Anang Fadhilah)