news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pemko Banjarmasin Tertibkan Perkawinan dan Penghayat Kepercayaan

Konten Media Partner
25 Oktober 2018 12:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemko Banjarmasin Tertibkan Perkawinan dan Penghayat Kepercayaan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
banjarhits.ID, Banjarmasin – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin memperbarui kartu keluarga (KK) bernama KK pembaruan versi 7. Menurut Kepala Disdukcapil Kota Banjarmasin, Khairul Saleh, KK versi 7 mulai efektif diberlakukan pada November mendatang.
ADVERTISEMENT
"Pembaruan Kartu Keluarga versi 7 ada tambahan tiga kolom, utamanya ada tambahan kolom kepercayaan, yang fungsi sebenarnya untuk mendata ada berapa jumlah kepercayaan yang terdapat di Kota Banjarmasin,” kata Khairul Saleh kepada wartawan banjahits.ID, Kamis (25/10).
Khairul menjelaskan dua kolom tambahan yang lain berisi golongan darah dan status perkawinan yang dimuat pada KK versi 7. Ia berkata KK versi ini untuk menertibkan orang yang sudah kawin dan orang yang belum berstatus kawin.
"Kami ingin masyarakat tertib dalam hal status perkawinan, karena sudah banyak terjadi diluar sana yang belum kawin bilangnya sudah kawin dan sebaliknya. Tetapi untuk data kongkritnya, belum kami himpun ya, pokoknya ada berapa gitu,” ujar Khairul.
Selain memuat status perkawinan, ia berkata ada tambahan nomer register nikah. Cara ini agar masyarakat yang tidak punya buku nikah meskipun benar nikah, maka disebut nikah siri.
ADVERTISEMENT
Khairul Saleh menambahkan pembaharuan Kartu Keluarga versi 7 dilakukan bertahap. Masyarakat yang ingin memperbaharui data di KK, otomatis diberikan langsung blanko KK terbaru versi 7.
"Belum bisa keseluruhan karena blanko terbatas, jadi hanya bisa dilakukan secara bertahap. Yang diutamakan adalah mereka yang mengubah data di KK, terhitung mulai 1 November akan secara otomatis dikasih blanko KK versi 7,” ucap Khairul. (Zahidi)