Marak Aksi Tolak Tambang, SILO Group Akan Hadirkan Ahli Sosiologi

Konten Media Partner
18 Mei 2018 22:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Banjarhits.id, Banjarmasin – Sidang gugatan Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO) terhadap Gubernur Kalsel di PTUN Banjarmasin, makin seru mendekati masa akhir persidangan. PTUN Banjarmasin menyidangkan tiga objek gugatan atas nama PT Sebuku Tanjung Coal, PT Sebuku Sejaka Coal, dan PT Sebuku Batubai Coal, yang berada di bawah bendera SILO Group di Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru. Adapun di sidang ke-10, SILO menghadirkan saksi ahli Heriyanto dari Kementerian ESDM dan Esther Simon dari Kementerian LHK.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan selaku tergugat, Andi Muhammad Asrun, berkeyakinan pencabutan ketiga IUP milik SILO Group sudah tepat. Menurut dia, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor mencabut ketiga IUP ini atas aspirasi warga Pulau Laut yang menolak tambang batu bara.
Setelah ada evaluasi secara menyeluruh atas izin Amdal, Asrun berkata, SILO banyak melakukan pelanggaran dalam penyusunan Amdal. Pelanggaran pun mencakup penerbitan tiga IUP milik SILO yang merupakan perpanjangan izin sebelumnya di tengah larangan aktivitas tambang di Pulau Laut.
Asrun menyoal izin Amdal milik SILO Group tanpa dilengkapi dokumen kajian daya dukung dan daya tampung Pulau Laut. Apalagi proses penyusunan Amdal SILO Group cuma butuh waktu kurang dari tiga bulan, yang menandakan sangat serampangan. “Harusnya dokumen Amdal menyertakan hasil kajian daya dukung dan daya tampung di Pulau Laut. Bagaimana jadinya kalau Amdal tanpa dilengkapi dokumen daya dukung dan daya tampung,” kata Asrun di PTUN Banjarmasin, Jumat malam (18/5).
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum SILO Group, Yusril Ihza Mahendra, berkata izin lingkungan dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) merupakan dua hal berbeda. Kalaupun Gubernur Kalsel keberatan soal ijin lingkungan karena ada desakan warga, tidak lantas main cabut IUP Operasi Produksi. “Karena ini dua hal yang sangat berbeda,” kata Yusril Ihza Mahendra.
Izin lingkungan dan Amdal bisa diperbaharui berulang kali. Misalnya, izin Amdal yang dirilis harus diperiksa dan dikaji kembali. Menurut dia, perlu kajian mendalam untuk membuktikan apakah benar pertambangan memicu nelayan susah mencari ikan dan meracuni parairan. “Ini harus dibuktikan,” ujarnya.
Padahal, kata Yusril, SILO Group selama ini belum melakukan aktivitas eksploitasi tambang. Alhasil, keberatan sebagian masyarakat atas tambang hanya asumsi-asumsi semata. “Asumsi tak bisa mengalahkan hasil kajian akademik yang sudah dilakukan ketika proses penerbitan izin lingkungan dan izin tambang (IUP),” katanya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Yusril Ihza mengatakan SILO akan menghadirkan saksi ahli Sosiologi untuk menjelaskan fenomena demonstrasi penolakan tambang di Pulau Laut. Yusril meminta pihak tergugat tidak antipati terhadap saksi sosiologi yang akan hadir di sidang lanjutan pada Jumat pekan depan. Yusril sempat menyinggung maraknya orang luar Pulau Laut yang tiba-tiba secara massal mendatangi aksi menolak tambang pada Kamis pekan lalu.
Menurut dia, pakar sosiologi akan menjelaskan detail apa saja fenomena demo dan dampaknya di era demokrasi. ”Apa demo ini bisa muncul dengan sendirinya? Terus bagaimana peta dan kekuatannya, untuk itu harus ada ahli dari sosiolog yang menerangkan soal ini biar semuanya jelas, tak meraba-raba. Ini semuanya dengan maksud agar hukum bisa tegak setegak-tegaknya sesuai aturan dan perundangan,” kata Yusril.
ADVERTISEMENT
Kalaupun SILO masih punya tanggungan hutang PNBP, Yusril mengatakan Gubernur Kalsel seharusnya memakai mekanisme hukum dengan menagih ke manajemen SILO Group. Asrun sempat menyebut SILO Group mengemplang pajak senilai 1,7 juta US Dollar sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Jangan lantas main cabut izin. Ini yang kami persoalkan, ayo pakai aturan hukum,” kata Yusril.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis dan Jumat pekan depan (24-25/5/2018) dengan agenda keterangan saksi dari tergugat dan satu saksi ahli sosiologi dari penggugat. (Tim banjarhits.id)