Korupsi Rp2,4 Miliar,Bekas Komisioner KPU Banjar Jadi Tersangka

Konten Media Partner
26 November 2018 17:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Korupsi Rp2,4 Miliar,Bekas Komisioner KPU Banjar Jadi Tersangka
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
banjarhits.ID, BANJARMASIN - Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan menetapkan bekas Komisioner Bidang Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Banjar, Tarmiji Nawawi sebagai tersangka korupsi penyalahgunnaan dana Rp 2,4 miliar. Penetapan sebagai tersangka berdasarkan hasil audit BPKP Kalsel terhadap penggunaan anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar tahun 2016.
ADVERTISEMENT
"Telah terjadi kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar. Dikarenakan adanya penyimpangan terhadap Permenkeu Nomor 190/PMK.05/2012. Dimana pelaksanaan kegiatan KPU Banjar terdapat pertanggungjawaban anggaran fiktif dan mark up," kata Wakil Kapolda Kalsel Brigjen Aneka Pristahudin ketika pressrilis di markas Ditreskrimsus Polda Kalsel, Senin (26/11).
Penetapan tersangka seiring selesainya berkas penyidikan dari Kejaksaan Tinggi Kalsel alias P-21 pada 22 November lalu.
Menurut dia, dugaan korupsi di KPU Banjar tahun 2014 dari realisasi dana Rp23,6 miliar. Dalam pengelolaannya, kata Aneka, ada temuan tidak sesuai peraturan. Apalagi, pnyidik melihat tersangka ikut terlibat langsung dalam proses perencanaan anggaran.
Dana Rp 23,6 miliar untuk pengadaan 9 item nomenklatur menjelang Pemilu 2014. Di tengah belanja barang, Tarmiji diduga turut membeli mobil dan mesin fotocopy. "Dimana dana digunakan untuk kegiatan bongkar pasang bilik suara, sortir kertas suara, pengesetan formulir TPS, PPS dan PPK, dan lainnya. Termasuk pembelian satu buah mobil Daihatsu Xenia dan 2 mesin foto kopi," ucap Aneka.
ADVERTISEMENT
Tarmiji Nawawi dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ke-1 KUHP. (Anang Fadhilah)