BPOM Tanah Bumbu Gerebek Toko Kosmetik Ilegal

Konten Media Partner
10 Oktober 2019 10:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kosmetik ilegal dari toko di Jalan Hidayah, Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu. Foto: BPOM Tanbu
zoom-in-whitePerbesar
Kosmetik ilegal dari toko di Jalan Hidayah, Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu. Foto: BPOM Tanbu
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kantor BPOM Kabupaten Tanah Bumbu dan Kepolisian Resor Tanah Bumbu menggerebek sebuah toko yang menjual aneka kosmetik ilegal dan tanpa izin edar. Toko ini berada di lingkungan Jalan Hidayah, Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat.
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor BPOM Tanah Bumbu, Tri Wandiro mengatakan penggerebekan pada pukul 11.00 wita, Rabu (9/10/2019). Ia menduga ada 2.000-an pieces aneka kosmetik yang disita oleh petugas gabungan.
“Krim pemutih, bedak, dan gincu. Totalnya sekitar 2.000-an, kami masih menghitung detailnya. Ada laporan dari masyarakat, lalu kami tindaklanjuti ke lapangan,” ujar Tri Wandiro kepada wartawan banjarhits.id, Kamis (10/10/2019).
Menurut dia, petugas BPOM masih mendalami keterangan dari seorang penjualnya. Dari pengakuan pelaku, Tri menyebut bahwa penjualan kosmetik sejak lima tahun lalu di lokasi penggerebekan. Pelaku menjual kosmetik ini di sebuah toko, bukan distributor kosmetik.
“Nilainya puluhan juta. Himbauannya agar masyarakat selalu cek KLIK setiap membeli produk, cek kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek kedaluwarsa. Supaya terlindung dari produk yang merugikan kesehatan,” ucap Tri Wandiro.
ADVERTISEMENT