Tenaga Ahli dari Kantor Staf Presiden Menyambangi Wyata Guna

Konten Media Partner
22 Januari 2020 18:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tenaga Ahli Tim Hukum dan HAM KSP, Sunarman Sukamto tengah menggali informasi dari mahasiswa disabilitas netra di Wyata Guna, Bandung, Rabu (22/1). (Foto-foto: Assyifa/bandungkiwari.com)
zoom-in-whitePerbesar
Tenaga Ahli Tim Hukum dan HAM KSP, Sunarman Sukamto tengah menggali informasi dari mahasiswa disabilitas netra di Wyata Guna, Bandung, Rabu (22/1). (Foto-foto: Assyifa/bandungkiwari.com)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
BANDUNG, bandungkiwari - Dua Tenaga Ahli Tim Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Staf Presiden (KSP) menyambangi salah satu asrama di kawasan Wyata Guna Bandung, yaitu Asrama Nuri, Rabu (22/1). Mereka ingin mendengar langsung dari mahasiswa disabilitas netra yang pekan lalu sempat tidur di trotoar selama lima hari karena dinilai sudah tidak berhak atas fasilitas yang ada di tempat itu.
ADVERTISEMENT
Meski sudah dibolehkan masuk lagi ke Wyata Guna, para mahasiswa ini belum puas. Mereka ingin pemerintah, dalam hal ini Menteri Sosial, mencabut Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 18 Tahun 2018. Pasalnya Permensos inilah yang dinilai biang masalah.
Melalui Permensos ini fungsi panti sosial tunanetra di Indonesia kini diubah menjadi balai rehabilitasi, termasuk Wyata Guna.
Kepada dua tenaga ahli ini, para mahasiswa memberikan salinan nota kesepahaman dengan pihak Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia (RI), yang merupakan hasil perundingan pada Jumat (17/1). Harapannya, nota kesepahaman tersebut dapat segera direalisasikan.
Dengan perubahan ini, para mahasiswa khawatir para penyandang disabilitas netra yang kini masih berada di usia sekolah terancam tidak bisa tinggal di Wyata Guna hingga kuliah waktunya kuliah nanti.
ADVERTISEMENT
"Kami ingin adik-adik kami bisa sekolah sampai ke perguruan tinggi," ujar Ketua Forum Akademisi Luar Biasa, Rianto, dalam pertemuan tersebut.
Tak hanya itu, disebutkan pula mengenai adanya calon penerima manfaat yang ditolak karena BRSPDSN Wyata Guna sudah tidak bisa menerima klien yang mengambil pendidikan akademik.
Dalam pertemuan itu, para mahasiswa juga menyampaikan kronologi ketika mereka harus keluar dari asrama Wyata Guna pada Selasa (14/1). Kedua Tenaga Ahli Tim Hukum dan HAM KSP pun memberikan beberapa pertanyaan guna menggali informasi dari para mahasiswa. 
"Jadi, kami ingin mendengarkan sebanyak-banyaknya informasi, fakta di lapangan dari berbagai pihak, termasuk dari teman-teman yang sempat mempertahankan haknya. Intinya kita, KSP, ingin mendengar, ingin mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya, senyata-nyatanya. Setelah itu baru kita kaji," ujar salah satu Tenaga Ahli Tim Hukum dan HAM KSP, Sunarman Sukamto.
ADVERTISEMENT
KSP pun nantinya akan menindaklanjuti segala informasi yang telah dihimpun dari berbagai pihak, dengan mempertimbangkan kebijakan-kebijakan yang sudah ada sebelumnya.
"Yang jelas jangan sampai hak teman-teman diabaikan, hak pendidikan dan hak sosial yang lain, sama seperti dalam isi dari kesepahaman," ujar Sunarman.
Setelah bertemu mahasiswa, Sunarman pun melakukan pertemuan dengan pihak BRSPDSN Wyata Guna. Selain itu, mereka juga akan bertemu dengan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. (Assyifa)