KPU Bandung: Data Ganda DPT Pileg 2019 Disebabkan Duplikasi di Disdukcapil

Konten Media Partner
15 September 2018 8:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPU Bandung: Data Ganda DPT Pileg 2019 Disebabkan Duplikasi di Disdukcapil
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan di Aula Setia Permana Jl. Garut, Bandung. (Media Center KPU Jabar)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung menyebutkan data ganda dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu Legislatif 2019 disebabkan adanya duplikasi otomatis di server Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Komisioner Bidang Persiapan dan Data Pemilu KPU Kota Bandung Apipudin menjelaskan, awalnya tujuan otomatisasi duplikasi data itu, sebagai data cadangan yang kemudian terlampirkan sebagai bahan DPT Pemilu.
Duplikasi data warga tersebut menyebabkan jumlah DPT ganda mencapai 5.758 pemilih karena tidak memenuhi syarat (TMS). Sementara 11.844 pemilih yang datanya ganda kata Apipudin, akibat memiliki nomor kartu keluarga (NKK) kosong dan harus segera diperbaiki.
"Kenapa terjadi seperti itu, pertama kasus terbanyak adalah masyarakat tidak memperbaharui NKK-nya. Jadi ketika E-KTP, KK (kartu keluarga) tidak diperbaharui. Jadi ada juga yang NKK-nya lama NIK-nya baru nomornya. Nah itu banyak terjadi. Jadi setelah 2016, harusnya masyarakat memperbaharui semua KK dan identitas kependudukannya," kata Apipudin di Kantor KPU Jawa Barat, Jalan Garut, Bandung, Jumat (14/9/2018).
ADVERTISEMENT
Apipudin menambahkan pembaharuan identitas kependudukan itu harusnya dilakukan oleh warga yang pindah atau baru menetap di Kota Bandung. Untuk kasus NKK kosong lainnya, ditemukan adanya warga yang baru menikah tidak membuat NKK.
Warga tersebut identitasnya masih tercantum dalam NKK orang tuanya, namun memiliki kartu tanda penduduk (KTP) baru dengan status terkini. Selain NKK, terdapat pula 564 pemilih yang tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK).
"KPU Kota Bandung melakukan self assesstment, kita cermati bersama PPK dan PPS serta Panwas dan Parpol tingkat kecamatan. Kita menemukan ternyata sebanyak 5.905 pemilih TMS dan 349 pemilih belum terdaftar dalam DPT artinya pemilih baru," ujar Apipudin.
Sedangkan 1.340 pemilih lainnya tutur Apipudin, perlu dilakukan perbaikan elemen data. Rinciannya adalah 3.497 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dan 2.408 pemilih lainnya.
ADVERTISEMENT
Hasil keseluruhan penyisiran jumlah DPT Pemilu Legislatif 2019 oleh KPU Kota Bandung, merupakan pelaksanaan surat edaran Ketua KPU RI Nomor 1033/PL.01.2.-SD/01/KPU/IX/2018 tanggal 7 September 2018 soal penyempurnaan data pemilih tahun 2019. Indikasi data ganda di Kota Bandung yang dilaporkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yaitu sebanyak 20.061 pemilih. Sementara untuk data ganda versi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kota Bandung sebnayak 14.700 pemilih TMS.
Sementara itu, Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat mengatakan, Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPSHP) untuk Pemilu 2019 berkurang dari DPT yang ditetapkan akhir Agustus lalu sebanyak 154.846 pemilih. Saat DPT ditetapkan, jumlah pemilih sebanyak 32.636.846 dan berubah menjadi 32.482.000 setelah diperbaiki.
Yayat menyatakan, pihaknya sangat memperhatikan setiap rekomendasi dari Bawaslu dan peserta pemilu. "Intinya adalah untuk mewujudkan data pemilih yang valid," katanya, dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan di Aula Setia Permana Jl. Garut, Bandung.
ADVERTISEMENT
Sementara itu Ketua Bawaslu Wasikin Marzuki menegaskan, jajarannya di seluruh kabupaten/kota menemukan sejumlah data bermasalah dan langsung melakukan perbaikan. Sejalan dengan itu, ia pun menyampaikan rekomendasi ke KPU Jabar, antara lain mengantisipasi pemilih pemula dan mendeteksi pernikahan dini.
"Khusus untuk Disdukcapil, perhatikan warga yang belum memiliki KTP elektronik," ujarnya. (Arie Nugraha/Iman Herdiana)