KPK Umumkan Status Hukum Hakim di Medan Pagi Ini

Konten Media Partner
29 Agustus 2018 7:46 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPK Umumkan Status Hukum Hakim di Medan Pagi Ini
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah. (Ananda Gabriel)
BANDUNG, bandungkiwari - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan, delapan orang yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) di Medan, Sumatera Utara, akan ditetapkan status hukumnya pagi ini.
ADVERTISEMENT
Sesuai hukum acara, kata dia, ada waktu 24 jam untuk KPK dalam menentukan status hukum. “Nanti setelah 24 jam akan kami umumkan ke publik apa status hukum dari pihak-pihak yang diamankan ya,” ucap Febri di Bandung, Selasa (28/8/2018).
Pengumuman itu, tambah Febri, dilakukan paling lambat besok pagi. “Saya kira belum malam ini karena tadi 8 orang itu diamankan pagi hari. 24 jam-nya paling besok pengumumannya. Bisa setelah itu atau sebelum itu,” ujarnya.
Sementara itu, delapan orang yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) di Medan, Sumatera Utara, belum dibawa ke Jakarta.
“Saya belum dapat informasi tim bergerak ke Jakarta karena biasanya memang kami perlu melakukan proses pemeriksaan terlebih dahulu di sana (Medan),” kata Febri.
ADVERTISEMENT
“Belum tentu juga delapan orang itu yang dibawa. Tergantung kebutuhan lebih lanjut,” sambungnya.
Sebelumnya, tim penindakan KPK melakukan OTT terhadap hakim, panitera, dan sejumlah pihak lainnya di Medan.
Dari operasi senyap yang berhasil menciduk delapan orang itu turut diamankan uang pecahan dolar Singapura. (Ananda Gabriel)