Kisah Orang Tua Demi Sekolahkan Anak, Ditolak Jalur Zonasi dan Akademik

Konten Media Partner
9 Juli 2018 18:39 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kisah Orang Tua Demi Sekolahkan Anak, Ditolak Jalur Zonasi dan Akademik
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Ilustrasi pendidikan. (Pixabay.com)
BANDUNG, bandungkiwari – Di tahun ajaran baru ini orang tua tengah berjuang keras mendaftarkan anaknya ke sekolah. Para orang tua harus melalui system penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2018 yang dinilai merepotkan.
ADVERTISEMENT
Tati Sadiah, warga Bojongkoneng, Maleber, Kecamatan Andir, Bandung, menjadi salah satu orang tua yang direpotkan dengan system PPDB tahun ini. Ia mendaftarkan anaknya di jalur zonasi ke SMP 9 dan SMP 44.
Alasan Tati mendaftar di jalur zonasi, karena dua sekolah tersebut tidak menerima jalur akademik meski nilai USBN anaknya relatif baik, yakni 27.
Jarak rumah Tati ke SMPN 9 Bandung di kisaran 3.5 kilometer. Pada awalnya, anaknya Tati tertera dalam hasil seleksi sementara. Tetapi dua hari sesudahnya, Kamis (5/7/2018), nama hilang dari daftar karena tergeser oleh pendaftar lain.
Hal serupa Tati alami saat ia mendaftar ke sekolah kedua, yakni di SMPN 41 Bandung.
"Pihak SMPN 9 menganjurkan untuk mendaftar ke SMPN 47 jaraknya 1.4 kilometer terus yang ke SMPN 41 kurang lebih 3,1 kilometer. Nah, teman-teman anak saya juga pada enggak masuk ke SMPN 47. Sebagian ada yang masuk pake RPM terus ada SKTM, itu mungkin pada masuk," kata Tati.
ADVERTISEMENT
Tati menjadi satu dari puluhan orang tua siswa mendatangi Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Jalan A Yani, Senin (9/7/2018). Mereka menuntut informasi soal aturan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2018 yang dianggap kacau.
Tati menyebutkan, di daerahnya siswa yang memakai jalur murni zonasi dipastikan tidak lolos PPDB.
Saking sulitnya mendaftarkan sekolah untuk anaknya, banyak orang tua yang mendatangi kantor kelurahan untuk melayangkan permintaan pendirian sekolah baru agar anak-anak mereka dengan nilai akademik bagus dapat bersekolah.
Penjelasan soal pelaksanaan PPDB dari Dinas Pendidikan Kota Bandung kata Tati, hasilnya tidak memuaskan dan harus menerima aturan yang ada.
Masih kacaunya pelaksanaan PPDB 2018, para orang tua meminta pemerintah untuk memperbaikinya pada tahun mendatang. Untuk sekarang ini mereka mendesak Dinas Pendidikan memberikan solusi agar seluruh siswa bisa bersekolah.
ADVERTISEMENT
Belum ada konfirmasi resmi dari Disdik Bandung terkait keluhan yang dihadapi para orang tua murid tersebut. Saat hendak konfirmasi, petugas keamanan Disdik Bandung menyatakan Kepala Disdik Bandung sedang berada di luar kota.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung, Mia Rumiasari, melalui akun Humas Kota Bandung di Kumparan.com, Selasa (3/7/2018), menjelaskan PPDB Kota Bandung melayani calon peserta didik yang akan mendaftar ke TK, SD dan SMP negeri, sesuai dengan ranah pendidikan di Kota Bandung. Seluruh prosesnya akan dilaksanakan secara serentak.
Pendaftaran akan dibuka pada 2-6 Juli 2018. Selanjutnya, hasil akan diumumkan pada 9 Juli 2018. Peserta didik yang lolos seleksi akan melakukan daftar ulang di tiap-tiap sekolah pada 10-11 Juli 2018. Sementara itu, hari pertama sekolah akan dimulai pada 16 Juli 2018.
ADVERTISEMENT
Sesuai regulasi yang berlaku, Sistem seleksi PPDB Kota Bandung menggunakan skema zonasi, yaitu sekolah akan memprioritaskan siswa yang jarak rumahnya paling dekat dengan sekolah. Hal ini untuk memeratakan sistem pendidikan. Selain itu, sistem zonasi juga mendekatkan anak didik dengan tempat tinggalnya.
Persyaratan administrasi tiap jenjang berbeda. Bagi PPDB TK negeri, peserta didik harus berusia 4-6 tahun dengan menyerahkan foto kopi akta kelahiran, fotokopi KTP orang tua atau surat keterangan domisili, fotokopi karu keluarga, dan menunjukkan KTP dan kartu keluarga asli calon peserta didik. Seluruh berkas tersebut diserahkan langsung ke sekolah oleh orang tua/wali.
Sedangkan calon peserta didik jenjang SD memprioritaskan siswa berusia 7 tahun. Calon peserta didik yang berusia 6 tahun dapat diterima jika daya tampung memungkinkan.
ADVERTISEMENT
Pada penerimaan calon peserta didik SD, Dinas Pendidikan Kota Bandung tidak membenarkan penempatan calon peserta didik berdasarkan kemampuan baca, tulis, dan hitung. Seleksi berdasarkan zonasi.
Sedangkan PPDB SMP dibuka secara online atau dalam jaringan dengan memprioritaskan anak usia 12-15 tahun. Dinas Pendidikan membagi empat jalur penerimaan SMP, yaitu jalur akademik, jalur Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP), jalur prestasi, dan jalur reguler. Tiap-tiap jalur memiliki kriteria yang berbeda.
Jalur akademik hanya berlangsung di lima sekolah, yaitu SMPN 2, SMPN 5, SMPN 7, SMPN 14, dan SMPN 44. Kelima SMP itu dikhususkan karena berlokasi jauh dari pemukiman penduduk.
Sementara itu, jalur rawan melanjutkan pendidikan (RMP), khusus bagi siswa yang terlindungi jaminan sosial. Pembuktiannya dengan salah satu kepemilikan dokumen, seperti Kartu Prasejahtera, Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial miskin, penerima beras bagi warga miskin, penerima beasiswa miskin, penerima bantuan langsung sementara masyarakat, dan Surat Keterangan Tidak Mampu. Tiap sekolah memberi kuota sebesar 20%.
ADVERTISEMENT
Sedangkan jalur prestasi di bidang sains, olahraga, seni budaya, IPTEK,dan keagamaan dilihat berdasarkan skoring yang telah ditetapkan. Sekolah menyediakan kuota 5% untuk jalur ini.
Adapun jalur reguler tetap memprioritaskan jarak sebagai tolok ukur utama. Pemberlakukan kuota 90% zonasi di Kota Bandung merujuk pada pada aturan Permendikbud No. 14 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Dalam aturan tersebut, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari Sekolah paling sedikit sebesar 90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
Namun demikian Pemerintah Kota Bandung masih memberikan kuota maksimal sebesar 10% di Sekolah Tipe C (sekolah perbatasan) untuk Pendudukan Luar Kota Bandung.
ADVERTISEMENT
Bagi warga Kota Bandung yang akan memasukan putranya ke TK, SD, atau SMP negeri, Tim PPDB Kota Bandung menyediakan layanan informasi dan pengaduan di Sub PPDB di tingkat sekolah.
Masyarakat juga bisa memperoleh informasi melalui saluran Instagram disdikbdg, Facebook dinas pendidikan kota bandung, Twitter disdik_bandung, dan SMS/Whatsapp 08112225239. (Arie Nugraha)