Bahar Divonis Hari Ini, Polisi Perketat Keamanan

Konten Media Partner
9 Juli 2019 11:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Massa pendukung Bahar bin Smith di tempat sidang, gedung Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung. (Ananda Gabriel)
zoom-in-whitePerbesar
Massa pendukung Bahar bin Smith di tempat sidang, gedung Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung. (Ananda Gabriel)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
BANDUNG, bandungkiwari - Bahar bin Smith, terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap dua remaja, menghadapi sidang vonis hari ini, Selasa (9/7).
ADVERTISEMENT
Sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung tersebut dilaksanakan di gedung Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Habib Bahar bin Smith hukuman 6 tahun penjara. Jaksa meyakini Bahar terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap CAJ (18) dan MKU (17).
Selain itu, jaksa juga menuntut Bahar hukuman denda Rp50 juta. Apabila tidak dibayar, diganti kurungan 3 bulan penjara.
Selama sidang berjalan, Bahar mengakui perbuatannya. Dia mengaku siap bertanggung jawab atas apa yang diperbuatnya.
Tim kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, mengatakan pihaknya berharap majelis hakim menggunakan hati nurani untuk menjatuhkan hukuman.
"Kami berharap majelis hakim memutus perkara ini dengan adil dan dengan hati nuraninya. Tentunya memutus perkara ini sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang ada," kata Ichwan.
ADVERTISEMENT
Ichwan mengatakan bila hakim menggunakan hati nuraninya dalam memberikan putusan, hal itu menjawab bila hakim tak diintervensi oleh siapapun.
"Sehingga putusannya bebas dari intervensi siapapun. Karena semata-mata putusan itu berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa," ujarnya.
Selain Bahar, dalam perkara ini, ada dua terdakwa lainnya yaitu Agil Yahya dan Basith. Namun, Ichwan tak mengetahui apakah keduanya juga akan divonis hari ini.
"Habib Bahar iya, kalau yang lain belum tahu," kata Ichwan.
Massa Pendukung Penuhi Lokasi Persidangan
Jelang persidangan, ratusan simpatisan Bahar nampak sudah memadati area sepanjang Jalan Seram sejak pagi. Pantauan Bandungkiwari.com sekitar pukul 9.30 WIB, massa yang mayoritas terdiri dari remaja tersebut telah hadir mulai dari Gedung Disdukcapil Kota Bandung hingga area depan Hotel Anggrek. Akses Jalan Seram juga ditutup oleh pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
Tampak massa datang dari berbagai daerah seperti Tasikmalaya, Bekasi, Bogor dan lain-lain. Di hadapan mereka berdiri pagar kawat berduri yang menghalangi jalan masuk ke Gedung Perpustakaan dan Arsip.
Massa juga tampak membawa sejumlah bendera, beberapa di antaranya berukuran besar. Ada tulisan Pecinta Habib Bahar, Stop Kriminalisasi Ulama, Bebaskan Habib Bahar Bin Smith dan Selamatkan Habib Bahar.
Adapun koordinator massa terpantau melakukan orasi disambut riuh takbir dan nyanyian selawat dari para simpatisan.
"Hari ini pengawalan sidang putusan guru kita semua," kata seseorang dalam pengeras suara.
Sementara itu, hanya perwakilan tertentu saja yang bisa masuk ke ruang sidang. Demi keamanan dan ketertiban sidang, polisi menutup seluruh akses ke dalam gedung. Satu persatu pengunjung sidang, baik dari pihak keluarga maupun pendukung Habib Bahar, diperiksa polisi sebelum memasuki ruang sidang.
ADVERTISEMENT
Kepala Bagian Operasi Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Dodi Prawiranegara mengatakan, jumlah personel gabungan yang diturunkan untuk mengamankan sidang ini berjumlah 1.048
"Terdiri dari 642 anggota Polrestabes Bamdung, 316 personel Polda Jawa Barat dan 30 unsur TNI," kata Dodi.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum menuntut Habib Bahar bin Smith hukuman 6 tahun penjara. Jaksa meyakini Bahar terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap CAJ (18) dan MKU (17).
Selain itu, jaksa juga menuntut Bahar hukuman denda Rp50 juta. Apabila tidak dibayar, diganti kurungan 3 bulan penjara. (Ananda Gabriel)