Tsunami 'Kebejatan' Penegakan Hukum

Bambang Widjojanto
Tim penasihat hukum KPK, pendiri Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Kontras, dan Indonesian Corruption Watch (ICW).
Konten dari Pengguna
8 Oktober 2018 18:35 WIB
comment
15
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bambang Widjojanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi palu sidang dan timbangan (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi palu sidang dan timbangan (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Indonesia memang bangsa yang luar biasa. Tanpa jeda, tanpa koma, musibah dan kehinaan terus menerus hadir. Persada tanah air bak “diterkam” air hujan yang begitu deras.
ADVERTISEMENT
Orang-orang yang berpikir dipastikan akan menarik manfaat sebesar-besarnya; karena di tengah ancaman dipastikan ada kekuatan yang akan diberikan, serta di tengah kesempitan dipastikan ada kesempatan.
Perlu juga diyakini, hanya bangsa yang hebat yang akan mendapatkan ujian yang sangat dahsyat.
Lihat saja, belum usai menghela nafas panjang atas “nikmat” bencana dalam kasus gempa & tsunami di Palu-Donggala, kini, "air bah baru" yang tak pernah terdengar sebelumnya datang.
"Air bah baru" itu bernama Indonesialeaks yang menerjang nurani keadilan hingga dentumannya menggelegar luar biasa, merobek-robek dan melumat akal sehat.
Kejadian itu terjadi pasca-"tsunami Indonesialeaks" merilis hasil investigasinya yang memperlihatkan secara “telanjang” indikasi keterlibatan para petinggi penegak hukum di republik tercinta ini dalam dugaan kejahatan luar biasa. Indonesialeaks menyergap dengan sangat taktis dan menyengat bertubi-tubi di sekujur tubuh.
ADVERTISEMENT
Buku Bersampul Merah
Dimulai dari buku bank bersampul merah. Kata “merah” mendapatkan sedikit “tekanan” karena bisa saja menjelaskan fakta yang sebenarnya atas buku bank itu tapi juga bisa ditasirkan berbagai macam makna dalam konteks kekuatan politik yang berkaitan dengan kasus yang hendak dijelaskan.
Buku bank bersampul merah itu atas nama Serang Noor IR. Semula, tak jelas betul, siapa itu Serang Noor. Tapi perhatian publik sudah “digedor” atas informasi penting atas buku bank bersampul merah: Buku itu memuat transaksi yang tidak biasa yang ditengarai sebagai tindak kejahatan.
Tak hanya itu. Ada fakta lain yang menjelaskan, adanya tindakan merobek 15 lembar catatan transaksi “jadah” atas buku bank serta sapuan tip-ex di atas lembaran alat bukti.
ADVERTISEMENT
Yang membuat miris dan limbung, tindak perobekan di atas justru dilakukan oleh penyidik KPK yang berasal dari instansi kepolisian dan disaksikan oleh dua penyidik KPK lainnya, serta terekam dalam CCTV di ruang interogasi lantai 9 gedung KPK pada tanggal 7 April 2017.
Yang membuat kerongkongan “tersedak”, pimpinan KPK sudah mengetahui kejahatan itu tapi responsnya “gemulai” dan nampak permisif sehingga tak sedikitpun menunjukan “tone” yang trengginas di mana rakyat bisa berharap kejahatan korupsi dapat “ditaklukkan” dalam genggamannya tanpa ampun dan tidak pandang bulu.
Secara perlahan baru kemudian terungkap, ada jejak kasus penyuapan atas Paskalis Akbar oleh Basuki Hariman. Ternyata, buku bank sampul merah milik PT Impexindo Pratama memuat dan berisi catatan pengeluaran perusahaan pada periode tahun 2015-2016 dengan jumlah transaksi mencapai Rp 4,3 miliar dan US$ 206 ribu.
ADVERTISEMENT
Saksi Kumala Dewi Sumartono yang membuat rincian catatan laporan transaksi keuangan dalam kapasitasnya sebagai Bagian Keuangan CV Sumber Laut Perkasa telah memberikan keterangan yang dicatat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik KPK, Surya Tarmiani, pada 9 Maret 2017.
Tak pelak lagi dan kian tak terbantahkan, motif tindakan di atas, diduga, ditujukan untuk menggelapkan, meniadakan, dan menghapuskan nama besar petinggi penegak hukum yang diduga terlibat dan mendapatkan transaksi ilegal dari perusahaan milik Basuki Hariman.
Tak hanya itu, ada skandal yang sangat memalukan, BAP yang dibuat penyidik Surya Tarmiani, tidak tersebut di dalam Berkas Perkara; dan yang ada di dalam berkas perkara, justru BAP dari pelaku yang diduga menyobek 15 lembar transaksi “ilegal” itu. Diyakini, Pimpinan KPK juga mengetahui “kejahatan” ini dan seolah “membiarkannya”.
ADVERTISEMENT
Apakah Pimpinan KPK bagian dari kejahatan, itu pertanyaan reflektif yang harus diajukan dan dijawab oleh Pimpinan KPK.
Basuki Hariman (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Basuki Hariman (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Yang sangat mengerikan, Indonesialeaks juga menjelaskan, di dalam BAP yang dibuat penyidik Surya atas keterangan Kumala Dewi Sumartono itu menjelaskan adanya 68 transaksi yang tercatat dalam buku bank merah dan setidaknya ada 19 catatan transaksi untuk individu yang terkait dengan institusi Kepolisian RI.
Apakah karena hal ini, pimpinan KPK seolah menjadi “pikun” dan “belagak pilon” karena takut ada “serangan balik” dan potensial ditersangkakan? Semoga sinyalemen itu tak benar.
Kendati, kita seolah tengah ditunjukkan kedahsyatan-kebodohan yang seharusnya tidak boleh terjadi karena terlihat sekali ada indikasi “kongkalingkong”, “bargaining”, dan “ketakutan”.
Itu sebabnya, pertanyaan reflektif lain yang harus diajukan, di mana posisi hukum dan nurani keadilan dari komisioner KPK yang sekaligus pimpinan KPK, atas berbagai indikasi penyalahgunaan kewenangan dari penyidik KPK yang melakukan perobekan atas catatan transaksi di atas.
ADVERTISEMENT
Bukankah telah terjadi kejahatan yang paling hakiki dengan derajat luar biasa terjadi di depan mata, hidung, dan telinga mereka. Apakah Pimpinan KPK hanya “tinggal diam”, “mematikan” akal-nurani keadilannya, atau sengaja berpura-pura “mati suri”.
Yang juga perlu dipertanyakan, bukankah pimpinan KPK dapat dituding telah secara sengaja menyembunyikan dan juga melakukan kejahatan yang sekaligus merusak kehormatan dan reputasi lembaga KPK. Apakah hal ini sudah dipikirkan secara arif dan bijak? Begitu naifnya kah sikap dan perilaku pimpinan KPK pada sesuatu yang potensial “menghabisi” nama baik dan kehormatan lembaga.
Demo di depan KPK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Demo di depan KPK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Tidak ada pilihan lain, pimpinan KPK harus segera “bangkit”, bertindak “waras”, dan “menegakkan keberaniannya”. Jangan lagi mau “dipenjara” ketakutannya sendiri untuk melawan kejahatan yang makin sempurna. Tidak bisa lagi ada upaya sekecil apapun untuk menyembunyikan “kebusukan” yang tengah terjadi apalagi melakukan kejahatan.
ADVERTISEMENT
Jangan lagi keluar pernyataan “mengada-ada” yang mengundang cemooh dan sinisme dengan menyatakan, misalnya, kedua penyidik KPK yang diduga melakukan perbuatan penghilangan barang bukti telah dihukum berat dengan mengembalikan ke instansi kepolisian tapi justru fakta yang sebenarnya tak pernah muncul di pemeriksaan pengadilan. Bukankah itu kejahatan?
Pada kesempitan yang mencekam ini, pimpinan KPK seyogianya mengambil langkah taktis, cerdas, dan bijak. Dengan menciptakan kesempatan untuk justru membuka diri lebih lebar sembari menegakkan kepala dengan memberikan keleluasaan kasus ini diperiksa secara profesional yang melibatkan kalangan masyarakat sipil, akademisi, dan profesional untuk terlibat menuntaskan kasus ini.
Pimpinan KPK harus bersih-bersih dengan memulai dari dirinya sendiri untuk menegakkan tekad secara tegak lurus, menghancurkan belengu “ketakutan”, serta berikrar secara taklik untuk mewakafkan periode sisa jabatannya hanya berkhidmat untuk rakyat dengan melakukan upaya pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.
Bangunan Rutan KPK. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bangunan Rutan KPK. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT