Ilustrasi KPK Tamat

Dewan Pengawas: Instrumen Intervensif Independensi KPK?

Bambang Widjojanto
Tim penasihat hukum KPK, pendiri Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Kontras, dan Indonesian Corruption Watch (ICW).
12 September 2019 10:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Masa depan KPK dalam tanda tanya. Ilustrator: Indra Fauzi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Masa depan KPK dalam tanda tanya. Ilustrator: Indra Fauzi/kumparan
ADVERTISEMENT
Lho, semua Lembaga penegakan hukum, kan diawasi? Lihat saja, Kepolisian diawasi oleh Kompolnas, Kejaksaan juga dikontrol Komisi Kejaksaan. Bahkan, MA pun diawasi oleh Komisi Yudisial. Lalu, kenapa KPK tak boleh diawasi?
ADVERTISEMENT
Wajar dong, jika KPK juga harus diawasi oleh Dewan Pengawas. Pernyataan dan argumen tersebut begitu eksesif dan ekspresif, terus dikobar-kobarkan tanpa henti, seolah kebenaran tunggal yang tak dapat terbantahkan.
Tetapi, apa betul begitu? Apakah Dewan Pengawas untuk KPK menjadi begitu urgent, pokoke wajib dihadirkan, titik. Jika tidak, upaya pemberantasan korupsi akan salah arah, sesat, dan mengasingkan perwujudan cita-cita bangsa? Pendeknya, ada sinyal kuat, kekuasaan, dan kelompok pendukung revisi UU KPK seolah sudah pada posisi no point to return.
Pada situasi itu, enggak penting lagi, siapapun juga dan apapun alasan yang diajukannya untuk mempertanyakan, apakah benar Dewan Pengawas ditujukan untuk sungguh-sungguh memperkuat KPK? Pendeknya, keberadaan Dewan Pengawas sudah tak bisa ditawar-tawar lagi, berapa pun ongkos sosial yang harus dibayarkan oleh sang kuasa kegelapan maka itu akan dilunasinya.
ADVERTISEMENT
Di sisi lainnya, Wadah Pegawai (WP) KPK dan aktivis anti korupsi mencium gelagat dan aroma “muslihat” yang secara “licik” diselundupkan untuk “menghabisi” KPK melalui instrumen yang bernama Dewan Pengawas. Badan ini adalah representasi kepentingan kekuasaan yang di set up untuk bersemayam dalam otoritas terdalam KPK. Kelak dipastikan, KPK akan dikoyak dan dirontokkan semua upayanya untuk lakukan pemberantasan korupsi secara tegak lurus.
Agar tidak insinuatif, periksa saja revisi UU KPK di bagian Dewan Pengawas. Ternyata, kekuasaan Dewan Pengawas sangat luar biasa karena tak hanya mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang dari KPK. Tapi lebih jauh lagi, mengontrol izin penyadapan dan penyitaan. Selain itu juga mengevaluasi kinerja pimpinan dan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik. Belum lagi, Dewan Pengawas tersebut diangkat oleh Presiden.
ADVERTISEMENT
Bandingkan saja fungsi dan tugas dari Kompolnas yang kerap dikampanyekan sebagai pengawas Lembaga kepolisian. Di dalam Pasal 3 Perpres No. 17 Tahun 2005, Kompolnas berfungsi melakukan pengawasan fungsional kinerja Polri untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian Polri.
Pengawasan dilakukan melalui pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan integritas anggota dan pejabat Polri sesuai dengan ketentuan per-UU. Adapun tugasnya, membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Tidak ada satu pun fungsi dan tugas Kompolnas yang secara tegas menyatakan adanya pengawasan secara langsung kewenangan yang dimiliki penyelidik dan penyidik Polri. Padahal, kewenangan kepolisian begitu luas karena mencakup penegakan hukum di hampir sebagian besar hajat hidup bangsa, mulai dari isu terorisme, pencucian uang, separatisme, radikalisme, hingga penegakan UU ITE.
ADVERTISEMENT
Hal serupa juga terjadi di Komisi Kejaksaan. Tugasnya hanya mengawasi kinerja, sikap, dan perilaku dari Jaksa dan pegawai Kejaksaan. Begitupun dengan Komisi Yudisial yang fokus utama pengawasannya pada perilaku hakim serta menerima pengaduan atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Tidak satu pun lembaga-lembaga negara (Kompolnas, Komjak, dan Komisi Yudisial) yang fungsi dan tugasnya mengawasi institusi penegakan hukum (Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman) melakukan pengawasan atas core business yang merupakan kewenangan utama dari lembaga yang dimaksud.
Fakta di atas menjelaskan, Dewan Pengawas di dalam Revisi UU KPK, dipastikan bukan untuk menguatkan KPK. Dewan itu adalah instrumen “Kuasa Kegelapan” yang disusupkan secara sengaja untuk bersemayam di dalam Lembaga KPK guna mengooptasi kewenangan utama KPK agar upaya pemberantasan korupsi rontok dan mati suri.
ADVERTISEMENT
Sudahlah, hentikan dan jangan lagi bersilat lidah. Semakin kerap kebohongan kau suarakan, kian menyala nyali kami. Semakin dalam kau tusukan pisau kuasa kezalimanmu, maka akan kian besar kau kibar-kibarkan keyakinan bahwa keadilan yang dicitakan harus direbut dan diperjuangkan walau harus berkalang tanah sekalipun.
DR. Bambang Widjojanto
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten