Polisi Tangkap 2 Orang Penjual Satwa di Kota Sorong

Konten Media Partner
5 Juli 2019 21:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah satu jenis burung yang berhasil disita pihak kepolisian. Foto: Dokumen Polda Papua Barat
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu jenis burung yang berhasil disita pihak kepolisian. Foto: Dokumen Polda Papua Barat
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku sindikat penjual satwa di Sorong pada Jumat (5/7). Satwa dilindungi tersebut sengaja di pelihara di mes salah satu tempat karaoke di kilometer 10 Kota Sorong, Papua Barat.
ADVERTISEMENT
Beberapa satwa yang di pelihara dalam 12 sangkar yang berhasil diamankan pihak kepolisian diantaranya 2 ekor kaka tua putih jambu, 2 ekor kaka tua raja hitam, 2 ekor kaka tua macau, 1 ekor kaka tua bayam dan 2 ekor katuri jenis nuri.
Selain 1 ekor kaka tua putih jambu Orange, dan 1 ekor burung mambruk, ditemukan 1 ekor rusa, dan 4 ekor iguana serta 2 ekor biawak varanusal salfadur, 2 ekor kucing hutan impor jenis karakal asal Afrika dan 8 ekor monyet mini Amerika latin.
Kodisi satwa liar dalam sangkar. Foto: Dokumen Polda Papua Barat
" Kami telah mengamankan pemilik satwa berinisial OR dan DM sebagai penjual satwa liar," Kata Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP. Mathias Krey Jumat (5/7).
ADVERTISEMENT
Pemilik penakaran satwa liar di Sorong ini berdasarkan keterangan saksi kerap menjual hewan yang dilindungi tersebut. "Dari keterangan saksi bahwa pemilik tidak memiliki ijin berdasarkan ketentuan Undang-undang yang berlaku," ujarnya.
Kasus tersebut sedang ditangani satuan Reserse Kriminal Polres Sorong Kota. Para pelaku di jerat dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 jo pasal 21 ayat 2 butir A tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem jo pasal 4 UU tahun 1992 tentang karantina hewan ikan dan tumbuhan.
Satwa liar yang berhasil diamankan pihak polisi. Foto: Dokumen Polda Papua Barat
Pewarta: Mohamad Adlu Raharusun