Pemda Kaimana Ancam Bekukan Izin Sejumlah Cafe

Konten Media Partner
14 Juni 2019 21:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Satpol PP saat mendata para pekerja salah satu cafe di bilangan Batu Putih, Kabupaten Kaimana belum lama ini. Foto : Arfat/balleo-kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Satpol PP saat mendata para pekerja salah satu cafe di bilangan Batu Putih, Kabupaten Kaimana belum lama ini. Foto : Arfat/balleo-kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kaimana mencatat sejumlah cafe terbukti melanggar surat edaran pemerintah daerah (Pemda) terkait penutupan sementara tempat usaha pada Ramadan lalu.
ADVERTISEMENT
“Ada beberapa cafe yang melanggar termasuk Cafe Karisma, cafe 777 dan cafe Bani–bani. Kita sudah memberikan teguran keras kepada para pemiliknya. Saya berharap mereka bisa mentaatinya,” kata Kepala satuan Polisi Pamong Praja Linmas dan Pemadam Kebakaran (Damkar), Ray Ratu D Come, Jumat (14/6).
Menurut Ray, satu diantara pelaku usaha tersebut ada yang sama sekali belum mengantongi rekomendasi penerbitan izin usaha. Sejak bulan Ramadan lalu, pemilik usaha sudah diberikan kesempatan untuk mengurus izin.
Kasat Pol PP Linmas dan Damkar Kabupaten Kaimana, Ray Ratu D Come. Foto : Arfat/balleo-kumparan
“Kami dalam waktu dekat akan melakukan operasi jika kedapatan belum mengantongi izin, maka kami tidak memperbolehkan mereka membuka usaha. Tidak menutup kemungkinan akan membekukan izin usahanya,” tegasnya.
Ray menambahkan, sudah menjadi kesepakatan bersama antara pemilik cafe dan pihak-pihak terkait menyangkut sanksi yang bakal diterima jika terbukti melanggar.
ADVERTISEMENT
”Ini (sanksi) merupakan kesepakatan bersama antara pemilik cafe dan pihak terkait dalam sebuah keputusan yang telah dicapai bersama dalam rapat yang digelar di kantor Satpol belum lama ini,” pungkasnya.
Pewarta : Arfat
Editor: Abdul R.F