Pemda Kaimana Ancam Bekukan Izin Sejumlah Cafe
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kaimana mencatat sejumlah cafe terbukti melanggar surat edaran pemerintah daerah (Pemda) terkait penutupan sementara tempat usaha pada Ramadan lalu.
ADVERTISEMENT
“Ada beberapa cafe yang melanggar termasuk Cafe Karisma, cafe 777 dan cafe Bani–bani. Kita sudah memberikan teguran keras kepada para pemiliknya. Saya berharap mereka bisa mentaatinya,” kata Kepala satuan Polisi Pamong Praja Linmas dan Pemadam Kebakaran (Damkar), Ray Ratu D Come, Jumat (14/6).
Menurut Ray, satu diantara pelaku usaha tersebut ada yang sama sekali belum mengantongi rekomendasi penerbitan izin usaha. Sejak bulan Ramadan lalu, pemilik usaha sudah diberikan kesempatan untuk mengurus izin.
“Kami dalam waktu dekat akan melakukan operasi jika kedapatan belum mengantongi izin, maka kami tidak memperbolehkan mereka membuka usaha. Tidak menutup kemungkinan akan membekukan izin usahanya,” tegasnya.
Ray menambahkan, sudah menjadi kesepakatan bersama antara pemilik cafe dan pihak-pihak terkait menyangkut sanksi yang bakal diterima jika terbukti melanggar.
ADVERTISEMENT
”Ini (sanksi) merupakan kesepakatan bersama antara pemilik cafe dan pihak terkait dalam sebuah keputusan yang telah dicapai bersama dalam rapat yang digelar di kantor Satpol belum lama ini,” pungkasnya.
Pewarta : Arfat
Editor: Abdul R.F