Kuasa Hukum Perusakan Kantor BKPSDM Kaimana Ajukan Penangguhan Penahanan

Konten Media Partner
27 Oktober 2022 16:03 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Reskrim Polres Kaimana Iptu Seno Hartono Hadinoto, SIK
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reskrim Polres Kaimana Iptu Seno Hartono Hadinoto, SIK
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kuasa hukum dua pelaku perusakan fasilitas kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kaimana, ajukan surat penangguhan penahanan terhadap kliennya ke Polres Kaimana.
ADVERTISEMENT
“Untuk (surat) penangguhan penahanan sudah diajukan oleh kuasa hukum kedua pelaku perusakan. Namun sampai saat ini karena ada pergantian pimpinan atau Kapolres Kaimana, sehingga masih menunggu yah,” jelas Kasat Reskrim Iptu Seto Hartono Hadinoto, ditemui di ruang kerjanya, Kamis (27/10).
Dikatakan Kasat, atas usulan tersebut pihaknya telah melengkapi berkas administrasi untuk disampaikan ke pimpinan yang baru untuk ditindaklanjuti, terkait permohonan penangguhan penahanan oleh kuasa hukum pelaku perusakan.
“Kita sudah lengkapi administrasinya, tinggal keputusan pimpinan seperti apa akan kita laksanakan,” katanya.
Ditanya soal alasan kuasa hukum layangkan surat penangguhan penahanan, menurut Kasat Reskrim salah satu pelaku perusakan, merupakan bendahara pembangunan di salah satu Gereja.
“Alasannya karena salah satu pelaku merupakan bendahara pembangunan di salah satu Gereja di Kaimana. Sehingga memerlukan kehadirannya untuk melakukan pencairan dana untuk pembangunan tersebut,” ungkap Kasat.
ADVERTISEMENT