Kasi Sengketa Tanah Di BPN Sorong Resmi Ditahan Kejari Sorong

Konten Media Partner
20 Maret 2019 19:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tersangka sedang digiring menujuh mobil tahanan,Foto:J.Ambon/balleo-kumparan
Satu dari tiga tersangka kasus pungli di Badan Pertanahan Kota Sorong, yang ditangkap tim sapu bersih pungutan liar pada 04 april 2018, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, sedangkan satu tersangka lainnya, tidak ditahan karena sedang berbadan dua.
ADVERTISEMENT
Setelah menunggu selama hampir tiga jam dan diperiksa sekitar satu jam, oleh penyidik Kejari Sorong, di ruang kasi staf pidana khusus,yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman, Kota Sorong, Papua Barat pada Rabu Sore(20/03) Salomon Panggabean, Kepala Seksi Sengketa di Kantor Badan Pertanahan Kota Sorong, resmi ditahan.
Ditemani kuasa hukumnya, Salamon keluar dari ruang kasi pidana khusus dengan menggunakan rompi merah muda, bertuliskan tahanan tipokor, dan langsung digiring, menuju mobil khusus kejaksaan, yang mengantarnya ke lapas sorong.
Tersangka dihantar di Mobil tahanan,Foto:J.Ambon/balleo-kumparan
Kepala Seksi pidan khusus Kejari Sorong, Indra Timothy saat dikonfirmasi awak media, di Kantor Kejari Sorong, Rabu sore (20/03) menjelaskan tersangka Salomon langsung ditahan sementara tersangka Niken, dengan alasan kemanusiaan tidak ditahan.
ADVERTISEMENT
"Salomon adalah salah satu kasi di Badan Pertanahan sedangkan Niken saat itu masih berstatus cpns sebagai pegawa baru. Untuk Kedua tersangka kami hanya melakukan penahanan terhadap tersangka Salomon Panggabean sedangkan untuk Niken kembali lagi dengan alasan pertimbangan kemanusiaan kami tidak melakukan penahanan, karena sebagaimana diketahui tersangka Niken saat ini lagi kondisi mengandung empat bulan dan masih mempunyai anak yang masih berumur 3 tahun," ujar Indra Timothy SH.
Salomon Panggabean dan bawahannya niken diserahkan unit Tipikor Polres Sorong Kota, bersama barang bukti uang tunai, sebesar seratus enam puluh satu juta hasil operasi tangkap tangan dan penyitaan dari rekening masing-masing tersangka, dan satu uit komputer yang berisi data-data penerima hasil pungli tersebut.
ADVERTISEMENT
Tersangka dalam mobil tahanan untuk dihantar ke lapas,Foto:J.Ambon/balleo-kumparan
Sebelumnya Niken Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sorong juga telah diperiksa penyidik Kejari Sorong, di ruang yang sama. Usai diperiksa, Niken yang ditemani suami dan kuasa hukumnya, tidak ditahan kejaksaan, karena sedang mengandung 4 bulan.
Salomon panggabean yang saat itu menjabat sebagai kepala seksi hubungan hukum BPN Sorong, diciduk tim saber pungli Kota Sorong usai menyerahkan uang, yang diduga hasil pungli, kepada atasannya almarhum Richard Nussy.
Dari hasi operasi tangkap tangan tersebut, tim saber pungli kota sorong, berhasil mengamankan barang bukti uang tunai, ratusan juta rupiah, yang diduga hasil pungli pengurusan sertifikat tanah, yang dilakukan bebrapa pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Selain itu tim juga menyita sebuah kartu ATM dengan saldo dua puluh delapan juta rupiah, 1 unit komputer, sebuah hard dick dan sebuah flash disc.
ADVERTISEMENT
Pewarta:J.Ambon