Kapolres Kaimana: Akun FB Terduga Pelaku Penistaan Agama Tidak di Hack

Konten Media Partner
8 September 2020 19:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Kaimana AKBP. Iwan P Manurung, SIK
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Kaimana AKBP. Iwan P Manurung, SIK
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kapolres Kaimana AKBP. Iwan P Manurung, mengatakan jika tim dari Polres Kaimana, Papua Barat yang mengantarkan barang bukti dugaan penistaan Agama, untuk diteliti di laboratorium digital forensik cyber mabes Polri di Jakarta telah kembali ke Kaimana.
ADVERTISEMENT
Dari hasil pemeriksaan barang bukti berupa screen shot unggahan di sosial media, didapatkan jika akun pelaku dugaan penistaan Agama di Kaimana tidak di hack seperti pengakuan pelaku.
“Menurut tim akunnya tidak di hack, menurut ahli pula dia (pelaku,red) yang menggunakan akunnya sendiri. Itu alibi tersangka yang mengatakan jika akunnya di hack. Silahkan pengakuan tersangka kan, pengakuan yang paling terakhir dalam sebuah pengadilan,” tegas Kapolres kepada awak media di ruang kerjanya, Selasa (8/9).
Dikatakan Kapolres Iwan, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status YR yang tak lain merupakan pelaku dugaan penistaan Agama di Kaimana melalui unggahannya di media sosial.
“Kami harus kumpulkan barang bukti, dan barang bukti semua sudah kita dapat. Tinggal kita gelar perkara untuk penetapan tersangka, jadi masyarakat tidak perlu khawatir karena kami lakukan secara transparan,” kata Kapolres.
ADVERTISEMENT
Dalam keterangannya juga Kapolres mengatakan, jika untuk permasalahan ini pihaknya telah meminta keterangan dari beberapa saksi ahli. Sehingga dirinya sangat yakin, jika alat bukti yang dimiliki pihaknya telah cukup.
“Terpenting barang bukti, saya kira sudah cukup. Karena kita periksa saksi ahli cukup banyak, ahli ITE, ahli bahasa, ahli pidana dan ahli informatika. Kami tetap transparan,” ujarnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kaimana Iptu. Muhamad Al Parisi ketika dikonfirmasi, melalui aplikasi pesan singkatnya mengatakan jika pihaknya telah melaksanakan gelar perkara untuk menentukan status tersangka untuk YR.
“Udah, kita lakukan gelar perkara dan YR ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya singkat.