Guru Dikejar dengan Parang: Sekolah di Tambrauw Dipalang 3 Bulan

Konten Media Partner
23 September 2021 17:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tampak kepala sekolah dan pemilik hak ulayat berdamai disaksikan Kepala Bidang SMP dan masyarakat.
zoom-in-whitePerbesar
Tampak kepala sekolah dan pemilik hak ulayat berdamai disaksikan Kepala Bidang SMP dan masyarakat.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Persoalan ganti rugi lahan yang digunakan Pemerintah Kabupaten Tambrauw untuk membangun sekolah tak kunjung selesai. Akibatnyamenjadi pemicu pemalangan SMP Kwoor di Distrik Kwoor, Kabupaten Tambrauw selama tiga bulan lebih.
ADVERTISEMENT
Pemilik hak ulayat di Distrik Kwoor melakukan pemalangan terhadap SMP Kwoor dari bulan Juni hingga pertengahan September. Sehingga aktivitas sekolah tersebut kembali normal setelah pemerintah dan masyarakat pemilik hak ulayat menempuh sebuah kesepakatan bersama sehingga pemalangan dibuka kembali.
Hal itu diungkapkan, Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Tenia kurniawati. Ia mengatakan selama pemalangan berlangsung kurang lebih 3 setengah bulan, aktivitas sekolah lumpuh total.
Pemerintah melakukan mediasi dengan masyarakat pemilik hak ulayat.
Disebutkan bahwa sebelumnya Dinas Pendidikan mendapat perintah dari bagian aset untuk mendata sekolah-sekolah agar memberikan pelepasan tanah adat dengan membayar ganti rugi. Menindaklanjuti perintah tersebut, sehingga Kepala Sekolah SMP Kwoor melakukan pengukuran tanah sekolah.
"Saat itu kepala sekolah sedang melakukan pengukuran tanah untuk dibuat pelepasan adat agar dilaporkan kepada dinas pendidikan kemudian bisa disampaikan ke bagian aset agar dilakukan ganti rugi. Saat melakukan pengukuran kepala sekolah dikejar dengan parang oleh salah satu masyarakat di Kwoor sehingga berujung pada pemalangan sekolah sampai 3 bulan lebih. Mulai saat itu tidak ada aktivitas pembelajaran karena menunggu penyelesaian adat," kisahnya kepada media ini via telepon, Kamis (23/9).
Tampak kepala sekolah dan pemilik hak ulayat berdamai disaksikan Kepala Bidang SMP dan masyarakat.
Menurutnya, jika dibiarkan pemalangan ini berkelanjutan maka akan berdampak buruk pada kualitas pendidikan itu sendiri. Sehingga, Kepala Distrik Kwoor, Ketua LMA Suku Abun, Dewan Adat Suku Abun duduk bersama untuk mencari solusi. Setelah dimediasi, sambungnya akhirnya pihak yang melakukan pemalangan dan kepala sekolah kembali berdamai. Kemudian pemalangan dibuka kembali.
ADVERTISEMENT
"Karena bangunan gedung sekolah milik pemerintah sementara tanah belum resmi punya pemerintah karena pembayaran ganti rugi belum direalisasikan kepada pemilik hak ulayat," ungkapnya.
Masyarakat akhirnya senang dan berdamai setelah menempuh kesepakatan.
Karena itu ia berharap kiranya pemerintah segera menanggapi kondisi ini sehingga aktivitas pendidikan di Kabupaten Tambrauw tidak menjadi imbas dari keterlambatan pembayaran ganti rugi lahan kepada pemilik hak ulayat.
Reporter: Vini