Puluhan Eks Buruh Perusahaan Buah Digugat Lantaran Tagih Pesangon

Baidhody Muchlis
Mahasiswa Magister Ilmu Lingkungan Hidup Universitas Indonesia. Penulis Bebas. Pemerhati Lingkungan, Energi dan Pertambangan.
Konten dari Pengguna
17 Juni 2023 1:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Baidhody Muchlis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Eks buruh PT MRP saat memenuhi sidang di Pengadilan Jakarta Pusat. (Dok/Suraeni)
zoom-in-whitePerbesar
Eks buruh PT MRP saat memenuhi sidang di Pengadilan Jakarta Pusat. (Dok/Suraeni)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Puluhan bekas buruh perusahaan buah asal Bandung berdesak-desakan memenuhi ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka dipanggil sebagai tergugat atas dugaan melanggar hukum menjual aset perusahaan berinisial PT MRP.
ADVERTISEMENT
Menurut salah satu perwakilan buruh, Siti Suraeni menjelaskan, pihaknya menjual aset perusahaan berupa 18 kendaraan roda empat pada tahun 2021 lalu. Langkah tersebut dilakukan atas dasar anjuran Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung, di mana PT MRP didorong untuk segera menunaikan kewajiban berupa gaji, pesangon, dan hak dari 94 orang karyawan.
“Waktu itu PT MRP tidak memenuhi kewajiban kepada karyawan hampir selama satu tahun. Kami lapor ke Disnaker, keluar surat anjuran agar PT MRP segera menunaikan tanggungannya. Dari situ diambil langkah teknis menjual aset perusahaan untuk membayar pesangon dan hak-hak karyawan,” jelas Suraeni di Jakarta, Kamis (15/6/2023).
PT MRP dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2022. Kurator PT MRP yang berinisial DS mengajukan gugatan lain-lain (action pauliana), yang minta pembatalan perbuatan hukum atas penjualan aset kendaraan mobil tersebut.
ADVERTISEMENT
Suraeni diseret jadi tergugat oleh kurator lantaran nama Suraeni ada di dalam rekening bersama (escrow account) yang menampung sekaligus mendistribusikan hasil penjualan aset.
“Dari penjualan 18 mobil sebenarnya belum memenuhi semua kewajiban yang seharusnya dibayar oleh PT MRP, tapi saya dan puluhan karyawan lainnya justru diseret ke pengadilan,” beber Suraeni.
Ia mengaku mulai bekerja di PT MRP sejak 25 tahun lalu. Selama ini, PT MRP menggeluti bisnis ritel toko buah dengan cabang di berbagai kota. Salah satu toko terbesar yang menjadi cikal bakal PT MRP