Mangkir Kerja, Sembilan ASN Kabupaten Bangka Dapat Hukuman

Konten Media Partner
14 Juni 2019 22:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala BKPSDMD Kabupaten Bangka, Baharita.
zoom-in-whitePerbesar
Kepala BKPSDMD Kabupaten Bangka, Baharita.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sembilan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bangka yang mangkir pada hari pertama masuk kerja pasca Idul Fitri 1440 H menerima hukuman sesuai peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
ADVERTISEMENT
"Kami sudah laporkan ke Kemenpan-RB, karena untuk tanggal 10 Juni 2019 itu berlaku di semua daerah sesuai aturan dan ketentuan," kata Kepala BKPSDMD Kabupaten Bangka, Baharita, Jumat (14/6/2019).
Baharita menjelaskan sejak dilaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) mulai tanggal 10 - 14 Juni 2019 terdapat 54 orang pegawai yang tidak hadir  diantaranya 39 orang ASN dan 15 orang tenaga honorer.
"Jadi sebanyak 30 orang ASN dan 15 orang honorer ini mendapat surat peringatan dari Bupati Bangka," jelas Baharita.
Baharita mengatakan para ASN dan 15 orang honorer ini diserahkan ke penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) untuk diperiksa dan diambil keterangan terkait kealpaan saat sidak yang dilaksanakan Bupati Bangka dan rombongan.
ADVERTISEMENT
"Kami masih menunggu hasilnya dari PPNS, nanti surat peringatannya kami serahkan ke organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi masing-masing untuk ditindaklanjut oleh kepalanya," ujarnya.
Ditambahkannya dengan adanya sidak diharapkan kedisiplinan para pegawai lebih baik lagi, apalagi dengan adanya sanksi tegas yang diberikan kepada pegawai bersangkutan.
"Kami hanya menjalankan tugas sesuai perintah atasan, jika atasannya disiplin maka yang dibawah pun harus disiplin bukan sebaliknya," tukas Baharita.