Buron 6 Bulan, Perampok Mahasiswi di Pangkalpinang Dilumpuhkan Timah Panas

Konten Media Partner
22 Desember 2020 11:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku saat diamankan pihak Tim Naga Buser Polres Pangkalpinang.
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku saat diamankan pihak Tim Naga Buser Polres Pangkalpinang.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tim Naga Buser Polres Pangkalpinang menangkap pelaku perampokan terhadap seorang mahasiswi yang terjadi pada 17 Juni 2020 lalu di Jalan Kulan, Kampak Kelurahan Tuatunu.
ADVERTISEMENT
Pelaku Suprayogi alias Yogi (34) warga Desa Kace Kabupaten Bangka sempat menjadi buronan polisi selama enam bulan, sebelum akhirnya ditangkap Senin (21/12/2020) pukul 15.00 WIB.
Pria pengangguran yang pernah merasakan hidup di jeruji besi selama lima tahun ini lantaran kasus narkoba, ditangkap di sebuah rumah kawasan Jalan Yos Sudarso, Gabek 2, Kecamatan Gabek.
"Pelaku ini dikenal licin, petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku setelah melakukan pengintaian dan informasi benar-benar valid. Maka tim segera melakukan penangkapan," jelas Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra, Selasa (22/12/2020) pagi.
Bukannya kooperatif pada saat diminta menunjukan barang bukti, pelaku malah nekat melarikan diri, dengan terpaksa tim yang dipimpin Aipda Rudi Kiai ini melepaskan tembakan di bagian betis kanan pelaku.
Tim Naga Buser Polres Pangkalpinang saat membawa pelaku ke Rumah Sakit.
Sebelum ditangkap, pelaku diketahui merampok seorang mahasiswi bernama Jenni Erwinda Sari (26). Ketika itu Jenni didatangi oleh seorang laki-laki tidak dikenal yang langsung mengancam korban dengan senjata tajam jenis pisau panjang.
ADVERTISEMENT
"Selain itu, pelaku juga mengikat tangan korban menggunakan tali, selanjutnya korban digiring ke ruang tengah rumah milik korban dan mengambil tiga unit handphone serta sepeda motor Honda Vario BN 2535 VD milik korban akibat perampokan ini korban mengalami kerugian Rp 27 juta,"ungkap Adi Putra.
Untuk menghindari kejaran pihak kepolisian, nomor polisi dan spion motor milik korban dibuang ke hutan di kawasan Tua Tunu, sedangkan pisau panjang dibuang di Sungai Desa Kace, Kabupaten Bangka.
"Sebelum ditangkap, motor saya terlebih dahulu ditemukan oleh polsi di kebun Gang Hayati, sedangkan HP saya jual kepada orang tidak dikenal seharga Rp 1 juta, dan uang tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari serta untuk mengontrak rumah," ujar Yogi.
ADVERTISEMENT
Selain mengamankan Yogi, turut diamankan barang bukti sepeda motor Honda Vario milik, HP Redmi Xiaomi dan Samsung A51.
"Kami sampaikan kembali, Sat Reskrim Polres Pangkalpinang akan terus melakukan penangkapan terhadap pelaku kejahatan yang kerap meresahkan warga Pangkalpinang. Tim Naga Buser Polres Pangkalpinang tidak tidur siang malam asalkan masyarakat tenang dan aman, doakan kami agar selalu sehat," tegas Adi Putra.