Bangka Belitung Terapkan PPKM Level 3 hingga Level 4

Konten Media Partner
24 Juli 2021 19:43 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman bersama unsur forkopimda saat rapat bahas pemberlakuan PPKM.
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman bersama unsur forkopimda saat rapat bahas pemberlakuan PPKM.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tiga Kabupaten di Provinsi Bangka Belitung ditetapkan untuk pemberlakuan PPKM level 4. Adapun tiga Kabupten tersebut, yakni Bangka Barat, Belitung, dan Belitung Timur. Sementara untuk empat Kabupaten dan Kota berstatus sebagai PPKM Level 3, yakni Pangkalpinang, Bangka, Bangka Tengah, dan Bangka Selatan. Demikian disampaikan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman.
ADVERTISEMENT
"Jadi ada tiga kabupaten yang PPKM level 4, dan 4 kabupaten di Level 3," kata Erzaldi. Sabtu (24/7) kepada sejumlah awak media.
Dikatakan Erzaldi pemberlakuan ini mulai efektif sejak tanggal 26 Juli 2021. Namun sebelum di terapkan, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan sosialisasi kepada seluruh kepala daerah hingga masyarakat.
Pihaknya juga akan segera merampungkan apa yang menjadi kebijakan dalam pembatasan penerapan PPKM tersebut.
Seperti halnya dengan melonggarkan aktivitas rumah peribadahan dengan menerapkan 50 persen jemaah. Termasuk juga memberikan kelonggaran kepada pedagang tradisional dengan membatasi jam jualan.
Sementara aktivitas kantor dan sekolah, Erzaldi menegaskan untuk skala level 4 semua wajib tutup.
"Yang level 4 itu kantor WFH, sekolah 100 persen tutup. Pedagang, umkm kita batasi operasionalnya, untuk level 4 hanya boleh dibungkus saja," ungkapnya.
ADVERTISEMENT