2 Pengedar Sabu-sabu di Pangkalpinang Disergap Polisi

Konten Media Partner
2 Agustus 2021 20:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pengedar sabu beserta barang bukti saat diamankan polisi.
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pengedar sabu beserta barang bukti saat diamankan polisi.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Belum sempat menikmati hasil penjualan sabu-sabu, dua orang yang merupakan Target Operasi berhasil ditangkap Tim Kalong Sat Narkoba Polres Pangkalpinang, Minggu (1/8/2021) sekitar pukul 17.30 WIB.
ADVERTISEMENT
Kedua pelaku masing-masing berinisial RG (27) warga Suka Damai, Mangkol, Bangka Tengah dan AJ (27) warga Desa Terak, Bangka Tengah digulung petugas saat hendak bertransaksi di Jalan Borderan Budi Mulia (Belakang RSK Bakti Wara) Kelurahan Gajah Mada, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.
Kasat Narkoba Polres Pangkalpinang Iptu Astriantomi, mengatakan keduanya merupakan pengedar sabu dan menjadi Target Operasi (TO) pihaknya.
Saat ditangkap Tim Kalong langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket sabu terbungkus tisu yang disembunyikan di selokan.
"Dalam mengedarkan sabu, mereka selalu berdua saat ditangkap kami menemukan sabu seberat 0,30 gram," jelas Astriantomi, Senin (2/8/2021)
Saat dilakukan interogasi satu pelaku berinisal RG mengaku barang haram tersebut di dapatkan dari seseorang berinisal AB yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Sat Resnarkoba Polres Pangkalpinang.
ADVERTISEMENT
Dihadapkan Polisi RG mengaku sudah enam kali mendapat narkoba dari AB untuk dijual kembali kepada pemesan.
"Komplotan ini selalu transaksi sabu di lokasi penangkapan, modusnya barang yang dipesan dilempar di suatu lokasi yang dijanjikan," kata Astriantomi.
Kedua pelaku dijerat pasal 114 Ayat (1) JO Pasal 132 Ayat (1), 112 Ayat (1) JO Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan ancaman kurungan minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara.