Kepentingan Mediasi Non Pengadilan

Muhammad Anwar Mulyaman
Mahasiswa UIN Jakarta 2021
Konten dari Pengguna
15 Oktober 2023 8:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Anwar Mulyaman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Muhammad Anwar Mulyaman, By:dokumentasi pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Muhammad Anwar Mulyaman, By:dokumentasi pribadi
ADVERTISEMENT
Mediasi adalah cara proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau negosiasi untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh pihak ketiga atau yang disebut Mediator. Proses mediasi biasa dilakukan oleh orang-orang yang bersengketa atau koflik yang sudah sampai ke pengadilan, bahkan mediasi bersifat wajib.
ADVERTISEMENT
Dalam konteks Indonesia, praktik penyelesaian sengketa melalui mediasi ada dua cara, yaitu: Melalui lembaga peradilan(judikasi) dan lembaga non peradilan. Dalam konteks judikasi, penyelesaian sengketa melalui mediasi wajib dilakukan sebelum memasuki pokok perkara, baik Peradilan Agama atau Peradilan Umum. Adapun penyelesaian sengeketa diluar pengadilan bisa diselesaikan melalui lembaga-lembaga mediasi, bisa juga dilakukan sebelum yang bersengketa mendaftarkan dirinya ke pengadilan, jika sudah sampai mufakat terhadap konsensus perdamaian, tinggal membawa akta perdamaian ke pengadilan tanpa harus melalui proses persidangan.
Kepentingan Mediasi Non Pengadilan, By:pixabay.com
Pokok bahasan dalam artikel ini, penulis akan membahas yang terjadi dalam diskusi kelas mata kuliah Arbitrase dengan dosen pengampu ibu Nisrina Mutiara Dewi SE.Sy., MH. yang terjadi pada hari Kamis 12 Oktober lalu. Ada sebuah pertanyaan terkait "Mengapa perlu adanya mediasi judikasi dan mediasi diluar pengadilan?", beberapa teman penulis menaggapi pertanyaan itu dengan argumen dan paradigma masing-masing, di akhir perdebatan dosen memberikan pemahamannya. Beliau mengatakan bahwa, adanya proses penyelesaian sengketa melalui mediasi non persidangan adalah sebagai urgensi dari keterbatasan jumlah Hakim yang sudah diatur jumlahnya dalam UU Mahkamah Agung. Faktanya proses penyelesaian sengketa baik mediasi maupun sudah masuk pokok perkara persidangan tidak berbanding lurus jumlahnya dengan jumlah Hakim.
ADVERTISEMENT
Mengenai pendapat dosen terkait keterbatasan jumlah hakim, "Mengapa tidak ditambah saja jumlah Hakim dengan meng amandemen UU Mahkamah Agung?". Proses pemilihan Hakim tidaklah mudah, mekanisme yang rumit dan panjang juga harus jadi pertimbangan dalam meng amandemen UU Mahkamah Agung dan menambah jumlah hakim dengan proses penyelksiannya. Penyelesaian sengketa melalui mediasi non pengadilan juga salah satu solusi dalam permasalah tersebut. Karena meminimalisir penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan.