Globally Harmonized System dan Pelabelan Bahan Kimia

Avinia Ismiyati
ASN Balai Besar Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan RI. Member of ASNation dan ASNMenulis
Konten dari Pengguna
7 Juli 2022 17:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Avinia Ismiyati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bahan kimia merupakan zat yang esensial yang seringkali kita temui dalam aktivitas sehari-hari. Berdasarkan website resmi registrasi bahan kimia internasional atau Chemical Abstract Service hingga tahun 2022 total jumlah jenis bahan kimia di dunia adalah sebanyak 196 juta zat organik dan anorganik, termasuk campuran, senyawa koordinasi, mineral, campuran, polimer, dan garam yang dipublikasikan sejak awal 1800-an. Banyaknya jumlah bahan kimia ini juga diketahui memiliki karakteristik yang dapat berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan.
Gambar Pictogram, Desain Pribadi
ADVERTISEMENT

Kasus Keracunan Akibat Bahan Kimia

Beberapa kasus keracunan baik yang berasal dari Industri dan Rumah tangga kerap kali terjadi akibat tidak adanya pelabelan yang sesuai pada bahan kimia. Salah satu contoh kasusnya adalah berita dari warga Tasikmalaya yang tidak sengaja meminum thinner, yang merupakan bahan kimia dengan kandungan xylene yang termasuk kategori bahan kimia berbahaya. Warga tersebut mengira bahwa thinner tersebut adalah air mineral dikarenakan tidak adanya label pada wadah bahan kimia tersebut. Kasus terkait ketidaktahuan akan sifat dan karakteristik bahan kimia juga berdampak pada keselamatan tenaga kerja di industri. Contohnya adalah kasus ledakan yang terjadi pada Laboratorium di salah satu industri swasta di Sulawesi Tenggara yang terjadi karena dilakukannya proses pengelasan pada area yang dekat dengan bahan kimia yang mudah terbakar. Untuk mengantisipasi hal-hal tersebut, maka secara global, UNECE (United Nations Economic Commission for Europe) mengeluarkan aturan pelabelan bahan kimia yang dikenal dengan Globally Harmonized System.
ADVERTISEMENT

Sistem Pelabelan Bahan Kimia melalui Globally Harmonized System

Globally Harmonized System (GHS) adalah klasifikasi bahan kimia berdasarkan jenis bahaya dan menginformasikan elemen komunikasi bahaya yang selaras, termasuk label dan lembar data keselamatan. Sistem ini bertujuan untuk memastikan bahwa informasi tentang bahaya fisik dan toksisitas dari bahan kimia meningkatkan perlindungan kesehatan manusia dan lingkungan selama penanganan, pengangkutan, dan penggunaan bahan kimia. GHS juga menyediakan dasar untuk harmonisasi aturan dan peraturan tentang bahan kimia di tingkat nasional, regional, dan dunia, yang juga merupakan faktor penting untuk fasilitasi perdagangan.
Pada sistem GHS, terdapat standar pelabelan berdasarkan karakteristik dan sifat fisik dari bahan kimia yang dilambangkan melalui piktogram. Edisi pertama label bahan kimia dengan sistem GHS dikeluarkan pada tahun 2001 dan hingga saat ini edisi terbaru Sistem GHS dikeluarkan di tahun 2021 yang juga dikenal sebagai Purple Book. Piktogram klasifikasi bahan kimia dengan sistem GHS dibagi menjadi beberapa 3 bagian besar di antaranya bahaya fisik yang meliputi 17 kelas bahaya yang ditandai dengan 5 lambang piktogram seperti eksplosif, gas bertekanan, bahan mudah terbakar, bahan pengoksidasi serta bahan yang bersifat korosif. Selanjutnya adalah kategori bahaya Kesehatan yang terdiri dari 10 kelas bahaya yang ditandai oleh 4 lambang piktogram seperti lambang bahan kimia toksik berupa tengkorak, tanda seru yang merepresentasikan harmful substance, lambang manusia yang mewakili bahaya Kesehatan target organ serta bahaya korosif yang bersifat iritan. Klasifikasi terakhir adalah bahaya lingkungan untuk pictogram bahan kimia yang dapat mencemari kehidupan bawah laut serta lapisan ozon.
ADVERTISEMENT

Bagaimana Penerapan Label Bahan Kimia Diatur di Indonesia?

Sistem Harmonisasi Global Klasifikasi dan Label pada Bahan Kimia di Indonesia diatur melalui perundang-undangan melalui Kementerian Perindustrian. Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga mengatur pelaksanaan dan penerapan pemberian label pada bahan kimia untuk melindung tenaga kerja melalui peraturan terkait pengelolaan bahan kimia berbahaya di tempat kerja. Pada proses distribusi bahan kimia, Kementerian Perhubungan juga memiliki peraturan terkait dengan standar kendaraan dan pelabelan pada saat transportasi dilaksanakan. Namun, pada pelaksanaannya pemahaman terkait dengan item-item pada label bahan kimia dan interpretasi dari lambang piktogram tersebut perlu diketahui oleh masyarakat baik di industri maupun non-industri. Diperlukan peran aktif pemerintah lintas sektor untuk pengawasan dan pembinaan terkait dengan pelaksanaan implementasi pelabelan bahan kimia.
Globally Harmonized System ini dibuat untuk memudahkan pengguna, konsumen, distributor dan masyarakat awam di seluruh dunia memahami karakteristik bahan kimia yang diperjual belikan. Diharapkan dengan adanya standar internasional ini dapat meminimisasi kejadian kasus keracunan hingga kejadian ledakan yang dapat memberikan kerugian tidak hanya korban jiwa tetapi juga kerugian akibat rusaknya properti dan lingkungan.
ADVERTISEMENT