BAWASLU MALUKU SUPERVISI PEMBENTUKAN PENGAWAS TPS DI KECAMATAN TELUK AMBON, KOTA AMBON

Konten dari Pengguna
5 Juni 2018 21:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari assyatri almohdar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
AMBON. Sebanyak 75 petugas pengawas tempat pemungutan suara (TPS) se Kecamatan Teluk Ambon dilantik dan diambil sumpahnya di Balai Desa Poka Kota Ambon, Pelantikan dilakukan Ketua Panitia Pengawas Kecamatan Teluk Ambon berlangsung sekitar pukul 10.00 WIT s/d Selesai. (5/6/2018).
Pelantikan pengawas TPS itu dalam rangka menghadapi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2018 pada 27 Juni mendatang. Pelantikan ini menindaklanjuti surat Instruksi dari Bawaslu Provinsi Maluku dan surat dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Ambon tentang Timeline Pembentukan Pengawas TPS. Hadir juga dalam pelantikan tersebut Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Astuti Usman Marasabessy, yang juga didampingi oleh Ketua, Anggota dan Kepala Sekretariat Panwaslu Kota Ambon, Kapolsek dan Pewakilan Kantor Kecamatan Teluk Ambon.
ADVERTISEMENT
Dalam arahannya, Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Astuti Usman Marasabessy. mengatakan, pelantikan ini dalam rangka mengawasi tahapan Pengumutan dan Penghitungan Suara pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Maluku, dengan dilantiknya Pengawas TPS, maka sudah dapat melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masa kerja pengawas TPS sendiri yakni selama sejak dilantik hingga dengan 7 hari sesudah Pemungutan dan Penghitungan suara.
Tuty juga menjelasakan, sesuai dengan kewenangan yang ada pada UU No 7/2017 pasal 114 menyebutkan “Pengawas TPS bertugas mengawasi: persiapan pemungutan suara;pelaksanaan pemungutan suara;persiapan penghitungan suara;pelaksanaan penghitungan suara; dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS”. Selain itu pada pasal 115 menyebutkan bahwa “Pengawas TPS berwenang: menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara; menerima salinan berita acara dan sertifrkat pemungutan dan penghitungan suara; dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Serta pada pasal 117 dalam UU tersebut menjelaskan “Pengawas TPS berkewajiban: menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa; dan menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu,Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ desa”. Tegasnya (SATRI)
ADVERTISEMENT